Nelayan Tak Minat Jual Kapal ke WNA
Rabu, 28 September 2016 | 18:17 WIBPati - Nelayan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dipastikan tidak akan berminat menjual kapalnya kepada warga negara asing (WNA) karena selama ini menjadi mata pencaharian utama mereka. Ini dikatakan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pati Rasmijan.
"Sejauh ini kami belum pernah mendengar isu orang asing hendak membeli kapal nelayan di wilayah pantai utara, termasuk di Pati," ujarnya, di Pati, Rabu (28/9).
Ia menanggapi imbauan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar tidak menjual kapal dan surat izin penangkapan ikan (SIPI) kepada orang asing. Menurut Rasmijan, orang asing yang hendak berinvestasi tentunya harus mempertimbangkan banyak hal, termasuk keuntungan yang bakal diperolehnya.
Informasi yang diterima, kata dia, justru warga lokal yang memesan kapal dari negara asing sedang diupayakan agar bisa dioperasikan di Tanah Air.
Koordinator Fron Nelayan Bersatu wilayah Pati Bambang Wicaksono menambahkan, kalaupun ada kapal yang dijual kemungkinan bukan dari nelayan asli, melainkan pengusaha di daratan yang kebetulan berinvestasi kapal, namun gagal mendapatkan hasil.
"Jika nelayan asli, tentunya tidak akan mau menjual karena menjadi mata pencaharian utama mereka," ujarnya.
Bahkan, lanjut Bambang, hingga sekarang masih banyak nelayan yang tetap berjuang agar aturan yang ada tidak menyulitkan mereka, salah satunya soal alat tangkap ikan di laut.
Perjuangan mereka itu, kata dia, tidak hanya hitungan bulan, melainkan sudah berjuang selama dua tahunan, sehingga sulit diterima akal jika sampai ada yang menjualnya kepada orang asing.
"Jika ada warga negara asing yang berminat berinvestasi di Pati dan sekitarnya dengan cara membeli kapal nelayan, tentu nilai investasi yang hendak ditanamkan tidak dalam jumlah sedikit," ujar Bambang.
Apabila nilai investasinya kecil, kata dia, tentu hasilnya tidak sebanding dengan risiko yang diterima, karena setelah memiliki kapal bersama SIPI-nya bukan jaminan akan mendapatkan hasil tangkapan yang menggembirakan.
Pola pikir pengusaha yang demikian, kata dia, tergolong rumit dan menyusahkan dengan hasil yang tidak bisa dipastikan.
"Jika ingin mendapatkan hasil yang lebih baik, tentunya lebih menguntungkan sebagai pembeli ikan hasil tangkapan nelayannya tanpa menanggung risiko tidak mendapatkan hasil saat melaut," ujarnya.
Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, memang menutup peluang investasi asing di bidang perikanan tangkap.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Video: 5 Rumah Warga di Kemayoran Ludes Terbakar
5
PDIP Sebaiknya Amankan Kursi DPR daripada Dorong Hak Angket
B-FILES
Usaha Pencegahan Stunting dari Hulu ke Hilir Melalui Penetrasi Teknologi Akuakultur pada Budidaya Ikan
Luciana Dita Chandra MurniAnak Blasteran
Paschasius HOSTI PrasetyadjiMengatasi Masalah Kesehatan Wanita Buka Peluang Tingkatkan Kehidupan dan Perekonomian
Raymond R. Tjandrawinata