ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Nelayan Tak Minat Jual Kapal ke WNA

Rabu, 28 September 2016 | 18:17 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ilustrasi Kapal Nelayan
Ilustrasi Kapal Nelayan (Istimewa)

Pati - Nelayan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dipastikan tidak akan berminat menjual kapalnya kepada warga negara asing (WNA) karena selama ini menjadi mata pencaharian utama mereka. Ini dikatakan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pati Rasmijan.

"Sejauh ini kami belum pernah mendengar isu orang asing hendak membeli kapal nelayan di wilayah pantai utara, termasuk di Pati," ujarnya, di Pati, Rabu (28/9).

Ia menanggapi imbauan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar tidak menjual kapal dan surat izin penangkapan ikan (SIPI) kepada orang asing. Menurut Rasmijan, orang asing yang hendak berinvestasi tentunya harus mempertimbangkan banyak hal, termasuk keuntungan yang bakal diperolehnya.

Informasi yang diterima, kata dia, justru warga lokal yang memesan kapal dari negara asing sedang diupayakan agar bisa dioperasikan di Tanah Air.

ADVERTISEMENT

Koordinator Fron Nelayan Bersatu wilayah Pati Bambang Wicaksono menambahkan, kalaupun ada kapal yang dijual kemungkinan bukan dari nelayan asli, melainkan pengusaha di daratan yang kebetulan berinvestasi kapal, namun gagal mendapatkan hasil.

"Jika nelayan asli, tentunya tidak akan mau menjual karena menjadi mata pencaharian utama mereka," ujarnya.

Bahkan, lanjut Bambang, hingga sekarang masih banyak nelayan yang tetap berjuang agar aturan yang ada tidak menyulitkan mereka, salah satunya soal alat tangkap ikan di laut.

Perjuangan mereka itu, kata dia, tidak hanya hitungan bulan, melainkan sudah berjuang selama dua tahunan, sehingga sulit diterima akal jika sampai ada yang menjualnya kepada orang asing.

"Jika ada warga negara asing yang berminat berinvestasi di Pati dan sekitarnya dengan cara membeli kapal nelayan, tentu nilai investasi yang hendak ditanamkan tidak dalam jumlah sedikit," ujar Bambang.

Apabila nilai investasinya kecil, kata dia, tentu hasilnya tidak sebanding dengan risiko yang diterima, karena setelah memiliki kapal bersama SIPI-nya bukan jaminan akan mendapatkan hasil tangkapan yang menggembirakan.

Pola pikir pengusaha yang demikian, kata dia, tergolong rumit dan menyusahkan dengan hasil yang tidak bisa dipastikan.

"Jika ingin mendapatkan hasil yang lebih baik, tentunya lebih menguntungkan sebagai pembeli ikan hasil tangkapan nelayannya tanpa menanggung risiko tidak mendapatkan hasil saat melaut," ujarnya.

Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, memang menutup peluang investasi asing di bidang perikanan tangkap.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Ikuti Berita-Berita Ekonomi Terkini Hanya di IDTV

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kapal Nelayan asal Jakarta Kandas di Tulungagung, 1 ABK dari Bogor Tewas

Kapal Nelayan asal Jakarta Kandas di Tulungagung, 1 ABK dari Bogor Tewas

NUSANTARA
Bakamla Tegaskan Siap Bantu dan Kawal Nelayan Tradisional

Bakamla Tegaskan Siap Bantu dan Kawal Nelayan Tradisional

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

B-FILES


Mudik Lebaran 2024: Fenomena Migrasi, Kesiapan Infrastruktur, dan Perputaran Uang

Opini Text

Anak Blasteran

Anak Blasteran

Paschasius HOSTI Prasetyadji