ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

OJK Relaksasi Ketentuan Fit and Proper Test

Senin, 26 September 2016 | 22:20 WIB
DK
B
Penulis: Devie Kania | Editor: B1

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merelaksasi ketentuan uji kepampuan dan kepatutan (fit and proper test) bagi pelaku di lembaga jasa keuangan (LJK). Dengan ketentuan yang baru, OJK berharap proses fit and proper test para pelaku LJK dapat lebih cepat, tapi masih berada di koridor pelaksanaan good governance.

Direktur Perizinan Perbankan OJK Sotarduga Napitupulu mengatakan, Peraturan OJK Nomor 27/POJK.03/2016 membebaskan calon pengurus utama untuk melewati proses klarifikasi bila orang tersebut tidak terkena tiga kategori pemeriksaan wajib. Adapun tata cara pada peraturan yang berlaku sebelumnya, mengharuskan calon pengurus utama melewati uji dokumen administratif dan wawancara. Kemudian, dengan relaksasi yang OJK berikan ini istilah wawancara dirubah menjadi klarifikasi.

"Kami tidak mungkin meniadakan fit and proper test, tapi setidaknya soal itu kini diperlonggar. Namun, OJK berhak dan wajib melakukan klarifikasi bila ada informasi negatif mengenai calon pengurus, komplesitas jabatan berbeda, ataupun orang tersebut dulu pernah tidak lulus fit and proper test," jelas Sotarduga di Jakarta, pekan lalu.

Sebagai contoh, calon pengurus yang sebelumnya menjabat sebagai direktur wajib melewati klarfikasi bila ingin menjadi direktur utama. Lalu calon direktur dari kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) lebih rendah dari yang akan dituju juga harus melewati proses yang sama. "Sedangkan bila dia tidak masuk satu dari tiga kategori wajib periksa, ya calon pengurus tersebut hanya perlu diuji secara administratif oleh kami," kata dia.

ADVERTISEMENT

Meski memberikan kelonggaran, OJK tetap mewajibkan para Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) lembaga jasa keuangan untuk lebih ketat menyeleksi pengurus utama mereka. Tidak hanya melihat pantas atau tidak, namun komite tersebut harus menyelidiki lebih dalam mengenai rekam jejak orang yang ingin direkomendasikan.

"Kami berikan tambahan tanggung jawab ke KRN, mereka wajib meneliti track record, dan calon pengurus yang diajukan ada jabatan rangkap atau tidak. Usai hal itu, baru diajukan ke OJK," papar dia. Bentuk pemberian relaksasi ketetuan fit and proper test, merupakan upaya OJK untuk mengiringi kebijakan pemerintah RI untuk mempercepat perizinan. Saat ini POJK Nomor 27 sudah resmi berlaku, tapi guna menekankan dan memperjelas OJK akan mengeluarkan surat edaran terkait penilaian kemampuan dan kepatutat pengurus utama LJK.

Mengutip dari Laporan Profil Industri Perbankan (LPIP), pada kuartal I-2016 tercatat ada satu direksi yang tidak lulus tahap wawancara. Sementara itu, pada periode sama 25 direksi dan 10 dewan komisaris lulus wawancara. Tahun lalu terdapat tujuh direksi yang tidak lulus tahap wawancara oleh OJK. Data LPIP juga menunjukkan 20 dewan komisaris dan 32 direksi mampu lulus proses tersebut pada 2015.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Ikuti Berita-Berita Ekonomi Terkini Hanya di IDTV

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

B-FILES


Mudik Lebaran 2024: Fenomena Migrasi, Kesiapan Infrastruktur, dan Perputaran Uang

Opini Text

Anak Blasteran

Anak Blasteran

Paschasius HOSTI Prasetyadji