OJK Larang Fintech Kelola Dana Masyarakat
Jumat, 23 September 2016 | 23:18 WIBJakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perusahaan di bidang teknologi finansial (financial technology/fintech) tidak boleh mengelola dana masyarakat seperti bisnis yang dilakukan perbankan. OJK juga akan menerbitkan aturan mengenai perusahaan fintech tahun ini.
Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, OJK terlebih dahulu melihat pola dari bisnis yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan di bidang fintech. Sejauh ini, menurut dia, perusahaan fintech diperkenankan untuk menjadi perantara antara pemilik dana dengan peminjam dana, tanpa mengelola dana tersebut.
"Kami mau lihat polanya seperti apa, kalau mereka kumpulkan dulu lalu dipegang di rekening mereka kemudian disalurkan seperti bank, itu tentu tidak bisa. Multifinance saja yang lebih besar tidak boleh seperti itu, jadi (fintech) tentu tidak bisa kelola dana seperti bank dalam skala kecil," kata Firdaus di Jakarta, Kamis (22/9).
Firdaus menambahkan, pihaknya pun tengah menyiapkan pengaturan terkait perusahaan fintech yang akan dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) secara garis besar. Pengaturan lebih mendetail terkait bisnis fintech kemungkinan akan diatur dalam peraturan turunan berupa surat edaran.
Adapun POJK yang akan diterbitkan mencakup kewajiban perusahaan fintech untuk berbadan hukum, permodalan, pengaturan bisnis hingga perlindungan konsumen.
"Kami akan keluarkan aturannya sebelum akhir tahun ini. Fintech ini yang jelas juga akan kami atur seperti apa mekanisme perlindungan konsumennya, walaupun perusahaan fintech ini dalam skala kecil, KYC (know your customer) harus tetap ada," jelas dia.
Saat ini salah satu perusahaan fintech, yakni Modalku, mulai menawarkan penempatan dana kepada masyarakat. Dalam iklan yang dipasang Modalku pada salah satu jejaring sosial media, Modalku menawarkan penempatan dana dengan tingkat pengembalian dana hingga 18% per tahun untuk dana yang disetorkan mulai sebesar Rp 10 juta.
Selain OJK, Bank Indonesia (BI) sebagai regulator sistem pembayaran akan mengeluarkan pengaturan terkait perusahaan fintech yang bergerak di bidang sistem pembayaran yang akan dirilis paling lambat Oktober mendatang. Sementara itu, pengaturan seluruh bisnis perusahaan fintech di luar sistem pembayaran akan diatur oleh OJK.
Selain mengeluarkan ketentuan terkait pengaturan fintech yang akan diatur dalam peraturan BI terkait penyelenggaraan Sistem Pembayaran, BI akan mendirikan Fintech office dan regulatory sandbox pada pertengahan bulan depan guna mewadahi pengembangan perusahaan fintech di bidang sistem pembayaran.
Fintech office akan menjadi wadah evaluasi, assessment, dan mitigasi risiko. Fintech office dapat menjadi inisiator riset terkait kegiatan fintech, ajang kolaborasi pertukaran ide inovatif antar pelaku industri dengan regulator.
Fintech office juga dapat melakukan review, penyelarasan dan penguatan skema pembiayaan antarlembaga pemerintah yang dialokasikan untuk pengembangan fintech. Kemudian memfasilitasi interaksi antarpelaku fintech, serta mengumpulkan data dan informasi terkait fintech.
Sebelumnya, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungki P Wibowo mengatakan, perkembangan perusahaan di bidang teknologi keuangan sangat pesat hampir di seluruh dunia.
Financial Stability Board saat ini membagi Fintech dalam empat kategori berdasarkan jenis inovasi yakni payment, clearing, dan settlement; deposit, lending, dan capital raising; investment dan risk management; serta market provisioning.
"Dari empat kategori tersebut, yang menjadi wilayah kami hanya yang pertama, terkait payment, clearing, dan settlement. Kami sedang membuat aturannya, dan pertengahan Oktober kami juga akan meluncurkan fintech office dan regulatory sandbox," kata Pungki.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Indonesia Optimistis Rebut Piala Thomas
2
Seusai Keputusan MK, Jokowi Ajak Bangsa Indonesia Bersatu Membangun Negara
4
Tanggapi Putusan MK, Presiden Jokowi: Tuduhan Politisasi Bansos Tidak Terbukti
B-FILES
Usaha Pencegahan Stunting dari Hulu ke Hilir Melalui Penetrasi Teknologi Akuakultur pada Budidaya Ikan
Luciana Dita Chandra MurniAnak Blasteran
Paschasius HOSTI PrasetyadjiMengatasi Masalah Kesehatan Wanita Buka Peluang Tingkatkan Kehidupan dan Perekonomian
Raymond R. Tjandrawinata