Share

Ganjil-Genap Resmi Berlaku, Petugas Dishub Bantu Mengawasi

Badriyanto , Okezone · Selasa 30 Agustus 2016 08:00 WIB
https: img.okezone.com content 2016 08 30 338 1476342 ganjil-genap-resmi-berlaku-petugas-dishub-bantu-mengawasi-pQgcvDlCMF.jpg Ilustrasi (Okezone)
A A A

JAKARTA – Peraturan pembatasan berkendaraan atau sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan protokol resmi berlaku mulai hari ini. Petugas Dinas Perhubungan pun ikut membantu pihak kepolisian mengawasi sistem ganjil-genap.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, pihaknya telah mengerahkan anak buahnya untuk membantu kepolisian mengawasi penerapan sistem ganjil genap.

"Dari kita, Dishub sendiri ada delapan orang untuk wilayah Bundaran HI," kata Sigit di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Penindakan terhadap kendaraan yang melanggar atau berpelat nomor tidak sesuai dengan peraturan ganjil genap akan ditilang langsung oleh pihak kepolisian.

"Kalau penindakan dari polisi terhadap pelanggar tetap dari kepolisian. Denda maksimal Rp500 ribu," ujar Sigit.

(Baca Juga : Jalur Alternatif untuk Hindari Kawasan Sistem Ganjil-Genap)

Hari ini, peraturan ganjil-genap resmi diberlakukan. Para pengendara yang melanggar sistem ganjil-genap akan ditilang dan dikenakan denda maksimal Rp500 ribu. Sebelumnya saat masa uji coba, para pengendara yang melakukan pelanggar hanya diberikan teguran.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(erh)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini