OJK Dorong Industri Teknologi Keuangan Berkolaborasi dengan Lembaga Jasa Keuangan
Senin, 29 Agustus 2016 | 16:01 WIBTangerang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturan terkait pelaku industri financial technology (fintech) pada akhir tahun ini. Peraturan tersebut dikatakan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad akan lebih banyak dikenakan ke fintech company. Sedangkan fintech startup akan diberi kelonggaran.
"Pengaturan akan lebih banyak ke fintech company. Kalau bank tawarkan fintech itu sama saja seperti bank mengeluarkan produk. Ruang tumbuh dan berkembang prinsipnya kehati-hatian, ada isu perlindungan konsumen dan teknologi. Kita cari keseimbangan," ujarnya usai pembukaan Fintech Festival and Conference 2016 di Tangerang, Senin (29/8).
Menurut Muliaman, peraturan akan dibuat sederhana untuk menghindari fintech startup kesulitan berkembang. "Peraturan sedang kita matangkan supaya pas, kalau kebanyakan aturan akan mati," ucapnya.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Dumoly F Pardede menjelaskan, berdasarkan masukan yang diperoleh, pelaku fintech akan dibedakan menjadi tiga bagian, yakni pelaku sektor keuangan, pendukung sektor keuangan, dan pelaku yang benar-benar baru. OJK juga akan mengatur standardisasi untuk perusahaan fintech yang baru berdiri. Standardisasi tersebut mulai dari perizinan, cakupan usaha, dan organisasi.
OJK juga akan mengatur mengenai permodalan fintech tersebut, dengan modal minimum sekitar Rp 2 miliar. Namun aturan permodalan tersebut tidak berlaku bagi pelaku fintech yang sudah menjadi perusahaan keuangan. Perusahaan tersebut tetap harus memenuhi modal minimal sesuai dengan peraturan yang berlaku di sektor tersebut.
Lebih lanjut, OJK mendorong agar fintech berkolaborasi dengan lembaga jasa keuangan (LJK) yang sudah ada. "Kita dorong semangat kolaborasi. Kalau fintech sendirian akan lama, kalau kerjasama dengan existing akan cepat. Mitigasi resiko juga lebih mudah," ungkap Muliaman
OJK, sebagai informasi, telah membentuk satuan tugas penngembangan inovasi digital ekonomi dan keuangan. Tim tersebut dibagi dalam dua subteam, yaitu subteam Fintech 2.0 dan Fintech 3.0-3.5. Fintech 2.0 adalah layanan keuangan berbasis teknologi digital yang diselenggarakan oleh existing LJK, tentunya meliputi perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank, sedangkan Fintech 3.0-3.5 adalah layanan JK yang diselenggarakan oleh non-LJK yang biasanya dilaksanakan oleh para perusahaan startup.
OJK pun meminta agar perusahaan startup dan industri keuangan dapat bersaing secara sehat dalam mengembangkan fintech. Bahkan, kalau perlu melakukan kolaborasi agar saling simbiosis mutualisme.
Di acara yang sama, Deloitte Consulting merilis laporan hasil survei FinTech Indonesia 2016. Ditemukan bahwa kolaborasi dan kemitraan strategis dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui inovasi keuangan digital.
Mayoritas perusahaan FinTech Indonesia mengharapkan terjalinnya pola-pola kerjasama secara lebih luas dengan banyak pihak lain. Sebanyak 44% perusahaan fintech menyebutkan kolaborasi merupakan salah satu faktor yang menjadi prioritas mereka dan 51% lainnya menyatakan kolaborasi sebagai hal yang sangat penting dilakukan. Hal ini memperlihatkan bahwa lingkungan yang kolaboratif dapat mendorong hasil yang baik dan membawa manfaat yang lebih luas.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Indonesia Karaniya Dharmasaputra mengatakan, banyak perusahaan fintech menghadapi kendala untuk memperdalam inklusi keuangan bahwa sebagaian besar masyarakat Indonesia tidak paham atau mendapatkan informasi yang salah tentang sistem keuangan. Karena itulah, kolaborasi penting untuk mengintensifkan program-program edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat demi terciptanya ekosistem fintech yang mendukung di Indonesia.
Dalam survei juga ditemukan bahwa mayoritas perusahaan finetch menganggap adaptasi regulasi terhadap perkembangan pesat fintech saat ini masih tergolong lambat dan belum jelas. Ada lima area yang memiliki kebutuhan paling tinggi dalam pengembangan regulasi, yakni payment gateway (60%), e-money atau e-wallet (58%), mekanisme know your client (57%), peer to peer (P2P) lending (57%), dan digital signature (54%).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
3
Gerindra Pastikan Prabowo dan Megawati Bertemu Seusai Putusan MK
B-FILES
Usaha Pencegahan Stunting dari Hulu ke Hilir Melalui Penetrasi Teknologi Akuakultur pada Budidaya Ikan
Luciana Dita Chandra MurniAnak Blasteran
Paschasius HOSTI PrasetyadjiMengatasi Masalah Kesehatan Wanita Buka Peluang Tingkatkan Kehidupan dan Perekonomian
Raymond R. Tjandrawinata