OJK Akan Terbitkan Aturan Fintech
Kamis, 25 Agustus 2016 | 22:14 WIBJakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan peraturan terkait pelaku industri financial technology (fintech) pada akhir tahun ini. Dalam aturan tersebut, perlakuan kepada pelaku fintech akan dibedakan sesuai fungsi dan kegiatannya.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Dumoly F Pardede menjelaskan, berdasarkan masukkan yang diperoleh, pelaku fintech akan dibedakan menjadi tiga bagian, yakni pelaku sektor keuangan, pendukung sektor keuangan, dan pelaku yang benar-benar baru.
"Pelaku sektor keuangan misalnya perusahaan asuransi, pembiayaan ataupun perusahaan keuangan lain yang baru berdiri, sedangkan pendukung sektor keuangan seperti polis.com yang hanya berisi informasi mengenai produk," jelas Dumoly di Jakarta, Kamis (25/8).
OJK juga akan mengatur standardisasi untuk perusahaan fintech yang baru berdiri (start-up). Standardisasi tersebut mulai dari perizinan, cakupan usaha, dan organisasi. OJK juga akan mengatur mengenai permodalan fintech tersebut, dengan modal minimum sekitar Rp 2 miliar.
Namun aturan permodalan tersebut tidak berlaku bagi pelaku fintech yang sudah menjadi perusahaan keuangan. Perusahaan tersebut tetap harus memenuhi modal minimal sesuai dengan peraturan yang berlaku di sektor tersebut. "Misalnya, apabila dia berbentuk perusahaan asuransi maka modal minimalnya sebesar Rp 100 miliar," ungkap dia.
Sementara itu, pada 29 Agustus hingga 2 September mendatang, OJK bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berencana mengadakan Fintech Festival and Conference 2016. Acara tersebut akan dilaksanakan di ICE BSD, Tangerang. Dalam acara ini akan ada rangkaian seminar dengan beragam tema seperti Fintech Empowering the SME Sector, Digital Currencies, dan Funding. Peserta dapat memilih tema sesuai kebutuhan.
Ada juga kompetisi untuk memberikan kesempatan bagi pelaku fintech untuk melakukan pitching. Ditambah pula, ada kesempatan belajar bagi mahasiswa dan calon pelalu start-up dari para pakar fintech.
Secara terpisah, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Mulya E Siregar mengatakan, sektor lembaga jasa keuangan (LJK) tengah berlomba memanfaatkan teknologi untuk menyediakan layanan kepada nasabah. Di saat yang sama, banyak perusahaan start up yang inovatif menawarkan produk jasa keuangan, seeprti menawarkan produk yang sudah ada hingga produk jasa keuangan yang bukan financing.
Menyikapi itu, OJK telah membentuk satuan tugas (satgas) pengembangan inovasi digital ekonomi dan keuangan. Menurut Mulya, tim tersebut dibagi dalam dua sub-team, yakni Fintech 2.0 dan Fintech 3.0-3.5. Dari segi Fintech 2.0, jelas dia, fokus terhadap layanan keuangan berbasis teknologi digital yangg diselenggarakan olehh lembaga jasa keuangan yang existing, seperti bank, pasar modal, dan LJK dari industri nonbank.
"Sementara itu, Fintech 3.0-3.5 fokus dengan layanan lembaga jasa keuangan yang diselenggarakan oleh non-LJK. Biasanya itu dilaksanakan oleh para perusahaan start up," jelas Mulya di Jakarta, Kamis (28/8).
Sejalan dengan pembentukan satgas, OJK berupaya mengantisipasi perkembangan yang terjadi terkait fintech. Bahkan, melalui Fintceh 2.0 OJK tengah melakukan berbagai kajian, contohnya soal banking-peer to peer (P2P) landing dan crowd funding. "Ke depan itu akan diterbitkan panduan atau bahkan Peraturan OJK," ungkap dia.
OJK juga akan mengeluarkan panduan pengelengaraan digital banking yang sebagai tahap awal akan dimulai dari digital branch. "Setelah itu, bila semua pihak telah siap akan dikeluarkan fase selanjutnya," papar Mulya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Usaha Pencegahan Stunting dari Hulu ke Hilir Melalui Penetrasi Teknologi Akuakultur pada Budidaya Ikan
Luciana Dita Chandra MurniAnak Blasteran
Paschasius HOSTI PrasetyadjiMengatasi Masalah Kesehatan Wanita Buka Peluang Tingkatkan Kehidupan dan Perekonomian
Raymond R. Tjandrawinata