Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Akta Cerai Palsu, Apakah Jatuh Talak?

Akta Cerai Palsu, Apakah Jatuh Talak?
AKTA TALAK PALSU DAN SUAMI CERITA MENTALAK ISTRI, APAKAH JATUH TALAK?

Assalamualaikum wr. wb.

Sebelumnya, saya ingin menyampaikan kronologi cekcok di dalam pernikahan kami.

Tahun 2013, kami mengalami cekcok karena adanya pihak ketiga, sehingga keluar permintaan cerai dari saya (istri), karena saat itu sedang dalam keadaan emosi. Yang disambut dengan perkataan "saya akan kembalikan kamu ke orangtua kamu". Kemudian kami rujuk, dan dikaruniai anak lagi. Sepanjang kehamilan saya, dan setelah anak saya lahir, suami saya masih saja berhubungan dengan orang ketiga ini.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. AKTA TALAK PALSU DAN SUAMI CERITA MENTALAK ISTRI, APAKAH JATUH TALAK?
  2. UCAPAN CERAI SAAT SUAMI SANGAT MARAH
  3. HAK WARIS SAUDARA KANDUNG DAN SAUDARA SEIBU (AKHI LIL UMMI)
  4. CARA KONSULTASI AGAMA

Sehingga di akhir tahun 2015, saya akhirnya mengetahui bahwa suami saya mengurus akta cerai palsu, dan berkata kepada orang ketiga & keluarga nya bahwa dia sudah bercerai dan bermaksud nikah dengan orang ketiga tsb. Kepada saya, suami tidak mengucap talak. Kami berusaha untuk memperbaiki rumah tangga kami.

Baru diketahui oleh saya & keluarga, kalau mereka sudah merencanakan pernikahan di bulan Maret 2016. Beberapa minggu sebelum tanggal nya, ternyata suami saya membatalkan/menunda niat menikah nya dengan orang ketiga ini, dengan alasan ada administrasi yang belum selesai.

Kami terus menjalankan pernikahan kami, dengan perasaan yang terus terombang ambing. Tidak ada perkataan dari suami bahwa dia telah mengakhiri hubungannya dengan orang ketiga itu, dan bahkan tidak merasa ada salah dengan perbuatannya.

Kemudian, saya baru saja mengetahui dari teman satu kantor nya, bahwa kepada orang2 di kantor dia mengaku sudah cerai dengan saya.

Ketika saya tanyakan hal ini ke suami, dia tidak mau menjawab, dan kemudian kami cekcok, yang berakibat dia marah dan sempat terucap bahwa dia pengen sendiri dulu.

Pertanyaan saya :
1. Apakah dengan dia mengaku dia sudah cerai dengan saya, jatuh talak kepada saya?
2. Apakah dengan dia membuat akta cerai palsu, jatuh talak kepada saya?
3. Apakah dengan mengatakan dia ingin sendiri, jatuh talak kepada saya?
4. Dengan kronologi di atas, sudah berapa talak yang jatuh kepada saya?
5. Apabila sudah jatuh talak 3 pada saya, apa yang harus saya lakukan selanjutnya?

Mohon bantuan nya..


JAWABAN AKTA TALAK PALSU

1. Kalau pengakuan suami kepada orang lain bahwa dia telah menceraikan istrinya itu diakui oleh suami sebagai kebenaran, maka jatuh talak. Namun kalau suami mengakui bahwa itu pengakuan bohong, maka tidak jatuh talak. Zakaria Al-Anshari (ulama madzhab Syafi'i) dalam Asnal Matholib, hlm. 16/191, menyatakan:

وإن أقر بالطلاق كاذباً لم تطلق زوجته باطناً وإنما تطلق ظاهراً.

Artinya: Apabila suami mengaku mentalak istrinya dengan berbohong, maka tidak terjadi talak secara batin, hanya tertalak secara zhahir.

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj menyatakan:

ولو قيل له استخباراً، أطلقتها؟ -أي زوجتك- فقال: نعم.. أو مرادفها.... فإقرار به (الطلاق) لأنه صريح إقرار، فإن كذب فهي زوجته باطناً.

Artinya: Apabila ditanyakan pada suami "Apakah kamu telah menceraikan istrimu?" Lalu suami menjawab, "Iya" atau kalimat yang serupa dengan itu. Maka, itu termasuk ikrar (pengakuan) talak karena termasuk ikrar yang sharih (eksplisit). (Namun) Apabila suami berbohong, maka si istri tetap menjadi istrinya secara batin (secara hakiki).

Baca detail: Suami Berkata Sudah Ceraikan Istri pada Orang Lain

2. Akta cerai palsu tidak jatuh talak karena berarti suami berbohong. Karena, suatu akta talak baru dikeluarkan oleh Pengadilan Agama setelah melalui proses panjang. Kasusnya sama dengan pengakuan bohong oleh suami.

3. Ucapan suami "Saya ingin sendiri" tidak termasuk talak.

4. (a) Kasus 2013 saat suami berkata "saya akan kembalikan kamu ke orangtua kamu" termasuk talak kinayah yang kalau tidak ada niat cerai maka tidak jatuh talak. Jadi, silahkan konfirmasi pada suami apakah ada niat atau tidak. Apabila tidak ada niat, maka tidak jatuh talak.
(b) Kasus akta palsu juga tidak jatuh talak.
(c) Kasus cerita talak pada orang lain, kasus ini tergantung apakah suami jujur atau bohong. Kalau bohong, maka tidak terjadi talak. Silahkan tanya pada suami.

5. Jadi, kalau seandainya dalam kasus (a) ada niat talak, dan dalam kasus (c) suami jujur alias tidak bohong, maka jatuh talak 2. Sebaliknya, kalau tidak ada niat talak dalam kasus (a) dan bohong dalam kasus (c), maka belum jatuh talak sama sekali. Baca detail: Cerai dalam Islam
_____________________


UCAPAN CERAI SAAT SUAMI SANGAT MARAH

Assalamualaikum
Ustadz saya mau menanyakan jatuhlah talak atas saya.
Saat pertengkaran sangat hebat dengan suami saya kami adu mulut, suami saya teriak2 di dapur tidak berapa lama suami saya melempar hp, hp jadi berhamburan (pecah) semuanya berantakan. Kami masih adu mulut, karena suami makin tidak bisa mengendalikan teriakannya saya tinggal pergi membawa anak saya mau keluar naik motor. Saya dan anak saya yang masih bayi sudah diatas motor di teras rumah lalu suami saya menuju ke arah saya dengan masih marah2 sangat mulutnya tidak henti2 bicara menyuruh saya masuk berteriak di ruang tamu kemudian dia melempar/ menghempaskan mainan anak kami lagi sampai rusak setelah itu langsung menuju pintu dan berteriak "kita cerai" dengan mata melotot dan menunjuk2 kearah saya. tetangga mungkin mendengar saat dia berteriak di teras dan saat itu mau adzan magrib. Padahal sudah di sabarkan pembantu kami tapi dia seperti hilang kontrol, sampai pembantu saya mendorong suami saya supaya jangan merusak2 barang.

1. Apakah suami saya saat itu termasuk kategori marah sangat atau sampai hilang akal ustad yang saya ingin tanyakan? Apakah sudah jatuh talak saat marah seperti itu?

2. 3 bln berseling saya cuma menelpon suami saya saat dia di kantornya, saya mengajak untuk konsultasi ke ustadz untuk menanyakan apakah kita masih sah atau sudah cerai, kalau sudah cerai jatuhnya talak berapa. Lalu suami saya di telpon langsung marah2 berteriak ditelpon dia bicara" aq bosan apa lagi di bahas masalah ini, iya sudah cerai aja" saya jadi terkejut mendengar itu. Langsung saya matikan hp. Lalu suami telpon lagi, dia saat itu emosi tidak tahu lagi apa yg dibicarakan. Bicara tanpa mikir dulu, marah asal keluar aja teriakan.
Apakah jatuh talak atas saya?

Sebelumnya suami memang punya sifat mudah marah, sensitif sekali kalau marah meledak ledak berteriak, tidak terkontrol lagi. sudah beberapa kali memecahkan barang mengamuk saat bertengkar tapi tidak sampai terucap cerai. Cuma ucapan cerai keluar saat bertengkar saat 1)di teras 2) di telpon.
2 tahun sudah berlalu saya masih ingat kejadian ini, tapi suami bilang dia lupa kejadian itu, dia mengatakan sudah sangat marah sekali saat itu, jadi tidak tahu lagi apa yang keluar kata2 saat itu. Pembantu saya bilang suami saya marah seperti hilang kesadaran saat marah 1. Mohon penjelasan atas pertanyaan saya pa ustadz terima kasih. Termasuk kategori marah apa kondisi pertengkaran kami saat itu 1) dan 2)

JAWABAN

Kalau memang suami biasa hilang kontrol saat marah, maka ucapan cerainya tidak dianggap dan tidak jatuh talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

_____________________


HAK WARIS SAUDARA KANDUNG DAN SAUDARA SEIBU (AKHI LIL UMMI)

Hak Waris untuk Kakak yang Beda Bapak tapi Satu Ibu (sekandung)

PERTANYAAN:

Assalamu'alaikum wr. wb.

Saya adalah anak terkecil dari 8 saudara sekandung (atau 7 saudara sebapak). Adapun rinciannya keluarga saya adalah:
- Bapak kandung (wafat)
- Ibu kandung (hidup)
- No.1 Kakak laki-laki (beda bapak tapi seibu, hidup)
- No.2 Kakak wanita (sebapak dan seibu, hidup)
- No.3 Kakak laki-laki (sebapak dan seibu, hidup)
- No.4 Kakak laki-laki (sebapak dan seibu, WAFAT)
- No.5 Kakak laki-laki (sebapak dan seibu, hidup)
- No.6 Kakak laki-laki (sebapak dan seibu, hidup)
- No.7 Kakak wanita (sebapak dan seibu, hidup)
- No.8 Saya laki-laki (sebapak dan seibu, hidup).
Sekarang, kakak saya nomor 4 yang wafat telah meninggalkan warisan rumah yang akan dijual.

Pertanyaannya adalah:

1. Bagaimana tata cara pembagian warisan dari kakak saya nomor 4 yang telah wafat menurut hukum agama Islam dan menurut hukum Negara RI?

- Apakah kakak saya nomor 1 yang beda bapak tetapi satu ibu (sekandung) mendapatkan hak waris dari kakak saya yang meninggal tersebut?

- Jika salah seorang kakak saya atau ibu saya tidak menerima aturan pembagian warisan menurut agama atau negara, kemana saya harus menggugat keadilan hak warisan tersebut?

- Yang wafat kakak no.4 (ayahnya wafat, ibunya hidup, status bujangan/belum menikah).
- Yang hidup: ibu, 4 saudara laki-laki sekandung, 1 saudara laki-laki beda bapak dan 2 saudara wanita sekandung.

2. Apakah boleh warisan tersebut sebelum dibagikan ke seluruh anggota keluarga sesuai hitungan diatas, warisan tsb digunakan untuk bayar hutang antar saudara kandung tanpa persetujuan semua ahli waris yang berhak?

Mohon dapat pencerahan, terima kasih.

JAWABAN

1. Dalam kasus di atas, maka ahli warisnya sebagai berikut:

(a) Ibu mendapat 1/6
(c) Saudara laki-laki seibu 1/6
(b) Sisanya yang 4/6 dibagikan kepada seluruh saudara kandung baik laki-laki dan perempuan. Dari 4/6 tersebut keempat saudara laki-laki masing-masing mendapat 2/10, sedangkan kedua saudara perempuan mendapat 1/10.

2. Tidak boleh. Harta waris harus dibagikan terlebih dahulu kepada seluruh ahli waris yang berhak. Setelah setiap ahli waris yang berhak mendapatkan bagiannya masing-masing, maka terserah ahli waris yang
bersangkutan untuk menggunakan hartanya tersebut baik untuk membayar hutang atau yang lainnya. Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam