Kesepakatan Jual Beli Listrik Pertamina-PLN Dorong Investasi Geotermal
Jumat, 12 Februari 2016 | 12:03 WIBJakarta- Kesepakatan jual beli uap dan listrik panas bumi (geotermal) antara PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) menjadi momentum penting untuk mendorong investasi geotermal. Selain itu, mewujudkan target pembangunan proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW), yang 25 persen di antaranya berasal dari energi baru terbarukan, termasuk panas bumi.
"Penandatanganan perjanjian jual beli uap dan listrik panas bumi antara Pertamina dan PLN kemarin menunjukkan kepada dunia internasional adanya kesungguhan pemerintah, terutama off taker PLN dalam pengembangan geotermal," ujar Ketua Asosiasi Panas Bumi, Abadi Poernomo, Jumat (12/2).
Menurut dia, pengembangan geothermal memerlukan investasi sangat besar, sehingga diperlukan kepastian regulasi, off taker dan kesepakatan perjanjian jual beli untuk mendapatkan pendanaan. "Kesepakatan yang ditandatangani kemarin itu juga akan memacu Pertamina melalui PT Pertamina Geothermal Energy untuk terus mengembangkan wilayah kerja panas bumi (WKP) yang dikelola," tegas dia.
Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia, Surya Darma, mengatakan kesepakatan jual beli uap panas bumi dan listrik berdampak positif untuk masa depan pengembangan panas bumi Indonesia. Menurut dia, sudah terlalu lama negosisiasi antara Pertamina dan PLN, tetapi tidak ada kesepakatan selain hanya interim agreement. Apalagi sempat berkembang isu bahwa PLN akan menghentikan pembelian listrik panas bumi dan menghentikan negosiasi beberapa waktu lalu.
"Jika hal itu terjadi, kita tidak bisa membayangkan apa yang akan terjadi dengan pengembangan panas bumi Indonesia karena akan menyebabkan discourage terhadap para pengembang. Iklim investasi pasti akan tergangggu. Dengan penandatangan PJBL kemarin, itu akan memotivasi para pengembang memperbaiki iklim investasi ke depan. Mudah-mudahan itu bisa menjadi model," ujar Surya Darma.
Pertamina Geothermal Energy (PGE), Kamis (11/2) menandatangani kesepakatan kontrak baru dan amendemen Perjanjian Jual Beli Uap (PJBU) dan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) panas bumi dengan PT Indonesia Power dan PT. PLN (Persero). Kesepakatan kontrak baru dan amendemen kontrak mencakup dua Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) yang dioperasikan PGE, yakni PLTP Lahedong dan PLTP Kamojang. Amandemen PJBU untuk suplai uap panas bumi, mencakup PLTP Lahendong Unit 1 hingga Unit 4 yang masing-masing berkapasitas 20 MW. Selain itu, amandemen PJBL panas bumi untuk PLTP Kamojang Unit 4 berkapasitas 60MW dan Kamojang Unit 5 berkapasitas 35MW.Untuk kontrak baru, PGE dan Indonesia Power untuk PJBU suplai uap PLTP Kamojang Unit 1 berkapasitas 30MW, Kamojang Unit 2 berkapasitas 55MW dan Kamojang Unit 3 berkapasitas 55MW.
Selain itu, Pertamina juga menjalin kesepakatan dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dalam mengembangkan dan melakukan riset PLTP Binary Cycle di Lapangan Geothermal Lahendong, Sulawesi Utara serta membangun dan melakukan penelitian pembangkit listrik skala kecil dengan kapasitas 3MW di Lapangan Geothermal Kamojang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
9 Rekomendasi Pekerjaan yang Bisa Dilakukan di Kanada
IHSG Kamis 25 April 2024 Ditutup Anjlok 19 Poin
Jubir KPK: Dewas Akan Profesional Tangani Kasus Albertina Ho
3
Kota Makkah dan Madinah Bakal Diguyur Hujan Lebat
B-FILES
Usaha Pencegahan Stunting dari Hulu ke Hilir Melalui Penetrasi Teknologi Akuakultur pada Budidaya Ikan
Luciana Dita Chandra MurniAnak Blasteran
Paschasius HOSTI PrasetyadjiMengatasi Masalah Kesehatan Wanita Buka Peluang Tingkatkan Kehidupan dan Perekonomian
Raymond R. Tjandrawinata