ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Paket Kebijakan Ekonomi X

Pemerintah Buka Kepemilikan Asing di 20 Bidang Usaha

Kamis, 11 Februari 2016 | 23:48 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kedua kanan), Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kanan), Menteri Pariwisata Arief Yahya (kiri), dan Kepala BKPM Franky Sibarani (kedua kiri) memaparkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-X di Kantor Kepresidenan, Jakarta, 11 Februari 2016.
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kedua kanan), Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kanan), Menteri Pariwisata Arief Yahya (kiri), dan Kepala BKPM Franky Sibarani (kedua kiri) memaparkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-X di Kantor Kepresidenan, Jakarta, 11 Februari 2016. (Antara/Puspa Perwitasari)

Jakarta – Pemerintah membuka kepemilikan saham Penanaman Modal Asing (PMA) di 20 bidang usaha menyusul digulirkannya Paket Kebijakan Ekonomi X, Kamis (11/2).

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, diperbolehkannya asing memiliki saham di 20 bidang usaha itu setelah pemerintah merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI).

"Revisi DNI juga membuka bidang usaha untuk asing dengan besaran saham tertentu, yang sebelumnya Penanaman Modal Dalam Negeri menguasai 100%," kata Darmin di Kantor Kepresidenan, Jakarta.

Dia mengatakan bidang usaha yang membolehkan asing memiliki saham dalam jumlah tertentu, antara lain jasa pelayanan penunjang kesehatan hingga 67%, angkutan orang dengan moda darat (49%), industri perfilman termasuk peredaran film (100%), dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi (49%).

ADVERTISEMENT

Selain itu, lanjut Darmin, pemerintah juga membolehkan asing menguasai 100% saham di 35 bidang usaha seperti, industri crumb rubber, cold storage, pariwisata (restoran, bar, cafe, usaha rekreasi, seni, dan hiburan, dan gelanggang olah raga), dan industri perfilman.

Selanjutnya, penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik (market place) yang bernilai Rp 100 miliar ke atas, pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi, pengusahaan jalan tol, dan pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya. Sedangkan, industri bahan baku obat dikeluarkan dari Daftar Negatif Investasi (DNI).

"Pemerintah juga telah menghilangkan rekomendasi pada 83 bidang usaha, antara lain, hotel (nonbintang, bintang satu, dan bintang dua), motel, usaha rekreasi, seni, dan hiburan seperti biliar, bowling, dan lapangan golf," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Ikuti Berita-Berita Ekonomi Terkini Hanya di IDTV

Bagikan

BERITA TERKAIT

Bahlil: Pemilu 2024 Tak Ganggu Iklim Investasi

Bahlil: Pemilu 2024 Tak Ganggu Iklim Investasi

EKONOMI
Sri Mulyani Proyeksi Paket Kebijakan Ekonomi Topang Pertumbuhan 2023 di Atas 5% 

Sri Mulyani Proyeksi Paket Kebijakan Ekonomi Topang Pertumbuhan 2023 di Atas 5% 

EKONOMI
Realisasi Investasi Kabupaten Gresik Terbesar di Jatim

Realisasi Investasi Kabupaten Gresik Terbesar di Jatim

NUSANTARA
World Bank: Kontribusi PMA Dapat Mencapai 1,4% dari PDB RI pada 2025

World Bank: Kontribusi PMA Dapat Mencapai 1,4% dari PDB RI pada 2025

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

B-FILES


Mudik Lebaran 2024: Fenomena Migrasi, Kesiapan Infrastruktur, dan Perputaran Uang

Opini Text

Anak Blasteran

Anak Blasteran

Paschasius HOSTI Prasetyadji