ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

OJK Upayakan BPR dalam Kondisi Sehat

Rabu, 10 Februari 2016 | 20:43 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad (tengah) dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto (kiri)
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad (tengah) dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto (kiri) (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Semarang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengupayakan bank perkreditan rakyat (BPR) di daerah tersebut dalam kondisi sehat.

"Ini terutama untuk BPR skala kecil, tentu kondisinya tidak seperti BPR besar yang mampu menjaring SDM (sumber daya manusia) dengan kualitas lebih baik," kata Ketua OJK Kantor Regional Jateng-DIY Panca Hadi Suryatno di Semarang, Rabu (10/2).

Menurut dia, OJK secara internal sudah melakukan analisis pada BPR-BPR tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatan perusahaan. "Memang OJK kan ada ketentuan untuk tingkat kesehatan BPR. Dengan berjalannya waktu kami punya alat analisis lain, kami bisa klasifikasikan BPR yang punya tingkat risiko yang relatif tinggi atau high risk," kata dia seperti dilansir Antara.

Menurut dia, dengan adanya klasifikasi tersebut dapat menjadi bahan analisis utama oleh pengawas. Panca mengatakan, pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan salah satunya dari sisi regulasi.

ADVERTISEMENT

"Dalam hal ini kami mengeluarkan ketentuan tentang tata kelola, tetapi baru diterapkan tahun 2018. Meski demikian, ini pondasi ke depan bahwa BPR harus dikelola dengan aturan tata kelola yang baik," kata dia.

Pemeriksaan juga dilakukan dari sisi penilaian. Salah satu yang diterapkan adalah manajemen risiko. Dalam hal ini, pihaknya berharap ada komisaris independen di setiap BPR, sehingga jika ada penyimpangan dapat langsung teridentifikasi.

Menurut dia, peraturan OJK mengatur tentang keberadaan komisaris tersebut, salah satunya harus memiliki sertifikasi sehingga memiliki kemampuan yang cukup baik. Selain itu, ada Peraturan OJK yang mengatur tentang klasifikasi komisaris untuk BPS dari skala kecil hingga besar.

"Dengan adanya sertifikasi profesi ini kami bedakan direktur untuk BPR yang memiliki total aset Rp 300 miliar ke atas, harus punya sertifikasi level 1 dan 2. Pada dasarnya dengan aturan-aturan ini kami hanya ingin menciptakan BPR yang lebih sehat," kata dia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Ikuti Berita-Berita Ekonomi Terkini Hanya di IDTV

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

B-FILES


Mudik Lebaran 2024: Fenomena Migrasi, Kesiapan Infrastruktur, dan Perputaran Uang

Opini Text

Anak Blasteran

Anak Blasteran

Paschasius HOSTI Prasetyadji