ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BKPM: Dalam 3 Jam, Calon Investor Bisa Dapat 8 Izin

Selasa, 1 Desember 2015 | 16:46 WIB
YW
FB
Penulis: Yosi Winosa | Editor: FMB
Franky Sibarani
Franky Sibarani (Istimewa)

Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus menyempurnakan layanan izin investasi 3 jam untuk memberikan kemudahan bagi investor. Setelah berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait, investor yang menggunakan layanan izin investasi 3 jam akan menerima 8 produk perizinan plus 1 surat booking tanah (apabila diperlukan).

Produk-produk perizinan yang akan diberikan pada investor layanan izin investasi 3 jam adalah adalah izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK).

Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan bahwa per 1 Desember 2015, investor yang akan memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam dapat memperoleh 8 produk perizinan plus 1 surat booking tanah. "Pengembangan layanan ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden untuk memberikan kemudahan bagi investor sehingga pelayanan yang dilakukan tidak lagi memakan waktu berhari-hari," ujarnya dalam Soft Launching ‘Pengembangan Layanan Izin Investasi 3 Jam untuk 8 + 1’ di kantor BKPM, Jakarta, Selasa (1/12).

Menurut Franky, setelah peluncuran layanan izin investasi 3 jam, tim pelayanan BKPM terus menyisir produk-produk perizinan yang dapat diintegrasikan dalam layanan investasi tersebut. "Awalnya yang dijajaki adalah TDP yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dan NIK yang dikeluarkan oleh Ditjen Bea Cukai. Sedangkan IMTA dan RPTKA sendiri sudah bisa diproses melalui Liasion Officer (LO) Kementerian Tenaga Kerja yang ada di BKPM," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Franky menambahkan bahwa 8 (delapan) produk perizinan tersebut dikeluarkan oleh lima instansi di luar BKPM. Di antaranya Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk NPWP, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk NIK, Kementerian Perdagangan untuk TDP dan API-P, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk IMTA dan RPTKA, serta Notaris untuk Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, ditambah surat booking tanah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

BKPM juga telah menyiapkan pendamping investor (Priority Investment Officer) untuk membantu investor yang akan memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam. Investor yang hadir langsung dengan rencana investasinya diatas Rp 100 miliar (atau setara US$ 8 juta) dan atau menyerap tenaga kerja 1.000 orang diharapkan menyiapkan data diri (paspor atau akte perusahaan asing) serta alur aktifitas produksi perusahaan.

Deputi Bidang Pelayanan Penaman Modal Lestari Indah menambahkan bahwa dari alokasi waktu 3 jam, proses pelayanan akan terbagi dalam empat tahapan "Untuk tahap pertama akan dialokasikan untuk menggali informasi serta memberikan waktu kepada investor untuk menyerahkan data dan dokumen yang dibutuhkan, kemudian tahapan yang kedua adalah untuk mengurus izin investasi, NPWP dan akte pendirian perusahaan serta surat booking tanah apabila diperlukan, selanjutnya tahapan yang ketiga untuk mengurus TDP, IMTA dan RPTKA, serta yang tahapan yang keempat adalah untuk pengurusan NIK dan API-P," jelasnya.

Lestari menyampaikan "Komitmennya adalah menjaga seluruh layanan untuk mendapatkan 8 produk perizinan + 1 surat booking tanah tersebut tetap dalam koridor waktu layanan 3 jam," pungkasnya.

Pengembangan layanan izin investasi 3 jam ini diharapkan dapat menambah jumlah investor yang mengurus melalui layanan cepat ini. Hingga kini, investor yang telah memanfaatkan layanan investasi 3 jam berasal dari sektor properti, sektor industri serta pembangkitan listrik tenaga air. Program ini juga dimaksudkan BKPM untuk mendukung target Presiden Joko Widodo yang mencanangkan penciptaan 2 juta tenaga kerja.

Seperti diketahui, elastisitas tenaga kerja Indonesia menurun dari 1 persen pertumbuhan ekonomi menciptakan 450 ribu tenaga kerja tahun 2004, menjadi 160 ribu tenaga kerja tahun 2014. Harapannya melalui terobosan izin investasi 3 jam ini akan semakin meningkatkan minat investor dalam mendirikan proyek investasi besar dengan penyerapan tenaga kerja tinggi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Ikuti Berita-Berita Ekonomi Terkini Hanya di IDTV

Bagikan

BERITA TERKAIT

Yuk Kelola THR-mu Jadi Aset Masa Depan

Yuk Kelola THR-mu Jadi Aset Masa Depan

EKONOMI
Bahlil Beberkan Alasan Cabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan

Bahlil Beberkan Alasan Cabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan

EKONOMI
Adopsi AI Meningkat, Investor Wajib Pantau Saham dan Koin Berbasis AI

Adopsi AI Meningkat, Investor Wajib Pantau Saham dan Koin Berbasis AI

EKONOMI
ETF Ramai Jadi Perbincangan, Apa Keuntungannya?

ETF Ramai Jadi Perbincangan, Apa Keuntungannya?

EKONOMI
ETF, Bitcoin Halving & Pesta Politik, 2024 Tahun Penuh ‘Bensin’ bagi Investor & Trader

ETF, Bitcoin Halving & Pesta Politik, 2024 Tahun Penuh ‘Bensin’ bagi Investor & Trader

EKONOMI
Solana Catatkan Return YTD 70%, Pantau Top 5 Koin Kripto Pilihan di Pluang

Solana Catatkan Return YTD 70%, Pantau Top 5 Koin Kripto Pilihan di Pluang

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

B-FILES


Mudik Lebaran 2024: Fenomena Migrasi, Kesiapan Infrastruktur, dan Perputaran Uang

Opini Text

Anak Blasteran

Anak Blasteran

Paschasius HOSTI Prasetyadji