Gatot dan Istri Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator ke KPK

×

Gatot dan Istri Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator ke KPK

Bagikan berita
Gatot dan Istri Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator ke KPK
Gatot dan Istri Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator ke KPK

[caption id="attachment_10871" align="alignnone" width="4480"]Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)[/caption]JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Permohonan tersebut tengah dipertimbangkan lembaga antirasuah.

"Masih dibahas," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, Jumat (27/11).Sebelumnya, kuasa hukum Gatot, Yanuar P. Wasesa mengatakan, kliennya mengajukan diri menjadi JC sejak tiga hari lalugubernur dengan menulis sendiri surat pengajuan tersebut.

"Iya tapi tidak lewat saya. Beliau membuat surat sendiri kira-kira tiga hari lalu," kata Yanuar saat dikonfirmasi.Namun, dia tak mengetahui secara pasti alasan utama kliennya baru mengajukan diri menjadi JC pada pekan ini. Yanuar juga tak tahu pasti apa yang akan diungkap oleh Gatot dengan menjadi JC dalam kasus-kasusnya. "Saya tidak tahu soal itu, karena pengajuan JC juga pribadi ggak lewat saya," terangnya.

Seperti diketahui, pasangan suami istri ini terjerat beberapa kasus dugaan korupsi di lembaga antirasuah. Kasus pertama yang menjerat mereka, yakni dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Kedua, mereka jadi tersangka dugaan suap kepada mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.Kemudian, untuk kasus yang ketiga, yakni dugaan suap kepada Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 hanya Gatot yang dijerat menjadi tersangka serta lima tersangka lainnya yang berasal dari anggota dewan.(aci)

okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini