ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

PPnBM Properti Resmi Dihitung Atas Nilai Jual

Jumat, 27 November 2015 | 22:29 WIB
MW
B
Penulis: Margye J Waisapy | Editor: B1
Illustrasi Pajak
Illustrasi Pajak (pajak.go.id/pajak.go.id)

Jakarta  – Pemerintah kini mengubah perhitungan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari luasan menjadi nilai jual terhadap kepada kelompok hunian mewah, apartemen, kondominium, dan town house, selain kendaraan bermotor. Pemerintah menilai, adanya perubahan tersebut bisa menambah pemasukan penerimaan pada 2016.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.010/2015 tentang Perubahan atas PMK Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

"Pertimbangan adanya revisi aturan tersebut untuk lebih memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, perlu mengubah ketentuan mengenai jenis hunian mewah yang dikenai," tulis PMK Nomor 206/PMK.010/2015 seperti yang dikutip Investor Daily di Jakarta, Jumat (27/11).

Adapun daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah yang mengalami perubahan, yakni kelompok hunian seperti, rumah mewah dan apartemen. Selanjutnya, rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp 20 miliar atau lebih. Sementara apartemen, kondominim, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dnegan harga jual sebesar RP 10 miliar atau lebih.

ADVERTISEMENT

Dalam peraturan semula, pengenaan PPnBM 20% berdasarkan ukuran, yakni pada rumah dan town house dari jenis non-strata title dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih. Selain itu, besaran tersebut juga diterapkan pada apartemen, kondominium, town house dan jenis strata title dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Ikuti Berita-Berita Ekonomi Terkini Hanya di IDTV

Bagikan

BERITA TERKAIT

Vaksinasi PMK di Blitar Melebihi 90% dari Total Populasi Berisiko

Vaksinasi PMK di Blitar Melebihi 90% dari Total Populasi Berisiko

NUSANTARA
Tembus 6,1 Juta Dosis, Capaian Vaksinasi PMK Jatim Tertinggi di Indonesia

Tembus 6,1 Juta Dosis, Capaian Vaksinasi PMK Jatim Tertinggi di Indonesia

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

B-FILES


Mudik Lebaran 2024: Fenomena Migrasi, Kesiapan Infrastruktur, dan Perputaran Uang

Opini Text

Anak Blasteran

Anak Blasteran

Paschasius HOSTI Prasetyadji