ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Atasi Sengketa, OJK Harus Siapkan Aturan Khusus untuk BPR

Jumat, 27 November 2015 | 20:49 WIB
HS
B
Penulis: Heri Soba | Editor: B1
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU)antara Ikatan Profesional Bankir Bank Perkreditan Rakyat (iPro BPR) dan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Bogor.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU)antara Ikatan Profesional Bankir Bank Perkreditan Rakyat (iPro BPR) dan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Bogor. (Istimewa)

[BOGOR] Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seharusnya tidak menyamaratakan aturan dalam penyelesaian sengketa konsumen dan pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Karakteristik BPR dinilai berbeda dengan lembaga jasa keuangan lain sehingga alternatif penyelesaian sengketanya pun perlu dirancang secara khusus.

Ketua Ikatan Profesional Bankir Bank Perkreditan Rakyat (iPro BPR) Made Arya Amitabha dan Sekjen iPro BPR Hiras Tobing, Jumat (27/11) menegaskan,  upaya melindungi konsumen yang sudah dilakukan OJK melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS) perlu diapresiasi. Namun, hal tersebut harus harus memperhatikan karakteristik dari beberapa lembaga industri jasa keuangan.

"LAPS yang sudah ada patut diberi dukungan, namun penting juga untuk mendorong secara khusus penyelesaian sengketa nasabah dan pihak BPR. Aturan yang sudah dibuat tidak bisa disamaratakan dengan industri jasa keuangan lainnya," kata Hiras.

Amitabha menambahkan bahwa karakteristik dari BPR sangat khusus sehingga perlu aturan yang spesifik juga. Hal itu bisa dimulai dengan membuat proyek contoh untuk menerapkan penyelesaian sengketa antara nasabah dan pengelola BPR. Dari proyek contoh tersebut akan menjadi model yang tepat dalam menerapkan sebuah aturan yang khusus. "Jadi, ada keterlibatan pemangku kepentingan dalam memberi pertimbangan terkait sebuah rancangan aturan," katanya.  

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Muhammad Mirhadi menegaskan perlunya
melibatkan pemangku kepentingan saat merancang sebuah aturan atau kebijakan tertentu. Dalam konteks OJK, aturan yang dibuat juga harus melibatkan banyak pihak terkait. Apalagi, setiap pihak yang terkait tersebut seharusnya mempunyai hak tahu, hak melihat dokumen dan hak untuk terlibat memberi masukan.

"Dengan demikian aturan yang dihasilkan nantinya tidak menimbulkan gejolak. Belum lagi aturan-aturan tersebut harus dikaji lebih mendalam, apakah harus berlaku surut atau tidak," ujar Mirhadi ketika menjadi pembicara kunci dalam seminar Paradoks Pengaturan Perlindungan Hukum Bagi Dunia Perbankan/Lembaga Keuangan Pada Era Globalisasi.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo yang hadir dalam seminar tersebut mengatakan LAPS yang ada sudah bisa beroperasi penuh pada Januari 2016. Uji coba LAPS sudah dilakukan mencakup sektor asuransi, pasar modal, dana pensiun, perbankan dan pembiayaan.

Jika LAPS bisa beroperasi penuh pada Januari 2016, kewenangan untuk fasilitasi, mediasi, arbitrase dan yudifikasi saat ada sengketa (dispute) bisa dilimpahkan ke lembaga tersebut. Hal itu dimaksudkan agar OJK bisa murni melaksanakan fungsi pengawasan.

Dalam seminar tersebut membahas secara Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana diterbitkan pada Agustus 2015 lalu. Perma tersebut mengatur perkara gugatan di bawah Rp 200 juta yang akan diperiksa dan diputus paling lama dalam waktu 25 hari. Jadi, waktu penyelesaian sengketa menjadi lebih singkat dari sebelumnya bisa berbulan-bulan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Ikuti Berita-Berita Ekonomi Terkini Hanya di IDTV

Bagikan

BERITA TERKAIT

Tekan Risiko Kredit Bermasalah, Smart Finance Gandeng CBI

Tekan Risiko Kredit Bermasalah, Smart Finance Gandeng CBI

EKONOMI
Konflik Timur Tengah Memanas, OJK Ungkap Dampak untuk Jasa Keuangan

Konflik Timur Tengah Memanas, OJK Ungkap Dampak untuk Jasa Keuangan

EKONOMI
Jokowi Minta Waspada Praktik Pencucian Uang Lewat Kripto, Bos OJK Respons Begini

Jokowi Minta Waspada Praktik Pencucian Uang Lewat Kripto, Bos OJK Respons Begini

EKONOMI
Aturan Bunga Pinjol Bikin Fintech P2P Lending Merugi

Aturan Bunga Pinjol Bikin Fintech P2P Lending Merugi

EKONOMI
Ini Kondisi Utang BUMN Karya ke Himbara

Ini Kondisi Utang BUMN Karya ke Himbara

EKONOMI
Siap-siap! OJK Akan Siapkan Aturan Baru Paylater

Siap-siap! OJK Akan Siapkan Aturan Baru Paylater

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

B-FILES


Mudik Lebaran 2024: Fenomena Migrasi, Kesiapan Infrastruktur, dan Perputaran Uang

Opini Text

Anak Blasteran

Anak Blasteran

Paschasius HOSTI Prasetyadji