Asing Bisa Miliki Saham Hingga 67%
Wah... Klinik Kesehatan akan Diatur Ulang
Kamis, 26 November 2015 | 17:38 WIBJakarta- Kementerian Kesehatan mengusulkan pengaturan ulang panduan investasi klinik kesehatan. Ini dilakukan agar upaya pemerintah menumbuhkan usaha klinik umum dan mengatur klinik spesialis melalui menertibkan klinik kesehatan dapat berjalan lebih lebih efektif. Usulan itu disampaikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) setelah melihat implementasi regulasi sebelumnya yakni Peraturan Presiden (Perpres) 39 Tahun 2014.
Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan, pengaturan ulang panduan investasi tersebut akan terkait dengan kategorisasi bidang usaha klinik dalam sektor kesehatan. "Jadi usulan yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan nantinya akan ada dua kategorisasi klinik, yakni klinik pratama dan klinik utama termasuk klinik spesialis," ujar dia dalam keterangan resminya, Kamis (26/11).
Menurut Franky, klinik pratama disiapkan untuk klinik umum yang diusulkan 100% penanaman modal dalam negeri, sementara untuk klinik utama yang akan diklasifikasikan oleh klinik spesialis diusulkan 67% maksimal kepemilikan asing. Regulasi dalam Perpres 39 Tahun 2014 yang ada saat ini memilah jenis klinik dalam dua kategori, yakni klinik kedokteran spesialis dan klinik kedokteran gigi.
"Regulasi yang ada saat ini klinik-klinik tersebut diatur dengan kategori kedokteran gigi, klinik spesialis seperti klinik kecantikan dan lain-lain. Sekarang pembedaannya adalah dari layanannya. Ini penting, tapi memang belum diakomodir oleh nomenklaturnya dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)," jelas dia.
Franky menambahkan, pengaturan ulang di kategorisasi ini akan berdampak pada bidang-bidang usaha lainnya di sektor kesehatan seperti laboratorium dan bidang usaha lainnya. Selain itu, hal itu juga berdampak pada KBLI.
Selain mengenai klinik, Kementerian kesehatan juga mengusulkan delapan masukan lainnya terdiri atas berbagai macam bidang usaha. Diantaranya jasa pelayanan akupunktur, jasa kalibrasi, alat kesehatan, apotek, industri bahan baku obat, industri obat jadi, perdagangan besar farmasi, dan industri pengobatan tradisional. "Kami telah menerima posisi dari Kementerian Kesehatan dan telah dibahas satu per satu," papar Franky.
Ia menegaskan, BKPM dan Kementerian akan melakukan pembahasan lanjutan terkait dengan usulan panduan investasi ini. Terutama untuk sektor-sektor yang nomenklaturnya belum jelas. Dia menekankan panduan investasi yang akan disusun nantinya dapat lebih memberikan kepastian hukum bagi investor. BKPM berharap, langkah ini akan bermuara pada upaya meningkatkan arus investasi domestik dan asing yang akan masuk ke Indonesia.
Saat ini BKPM dan Kementerian/Lembaga melakukan pembahasan tentang panduan investasi sebagai revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang daftar bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. BKPM telah menerima 454 butir masukan baik dari kementerian teknis dan lembaga pemerintah non kementerian terkait maupun dari sektor swasta dan pemangku kebijakan lainnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
2
B-FILES
Usaha Pencegahan Stunting dari Hulu ke Hilir Melalui Penetrasi Teknologi Akuakultur pada Budidaya Ikan
Luciana Dita Chandra MurniAnak Blasteran
Paschasius HOSTI PrasetyadjiMengatasi Masalah Kesehatan Wanita Buka Peluang Tingkatkan Kehidupan dan Perekonomian
Raymond R. Tjandrawinata