Home / NEWS / Gatot Pujo Nugroho Resmi Tersangka Bansos Sumut

Gatot Pujo Nugroho Resmi Tersangka Bansos Sumut


JAKARTA, EDISIMEDAN| Kejaksaan Agung akhirnya secara resmi menyematkan status tersangka kepada Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Sumut.

Pernyataan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Arminsyah, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Senin (2/11/2015) malam tadi.

“Tadi ada ekspos (gelar perkara), kami telah menetapkan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dugaan korupsi dana bansos,” kata Arminsyah dalam keterangan pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015) malam.

Armin bilang, dalam penetapan ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada 274 orang saksi. Selain itu, juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen.

Baca Juga:  Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin Dituntut 7 Tahun Penjara

Gatot diduga tidak menunjuk SPKD untuk melakukan evaluasi pada saat proses penganggaran hibah dan bansos.

Dalam kasus dugaan korupsi dana bansos, penghitungan sementara kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar.

“Menurut perhitungan sementara, tindakan tersebut merugikan negara sebesar Rp 2,2 miliar,” kata Arminsyah.

Gatot disangkakan melakukan korupsi dengan ancaman pidana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, pada Kamis (29/10/2015) lalu, tim penyediki Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak menemukan keterlibatan Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos periode 2011-2013 itu.

“Sampai saat ini, (penyidik) belum melihat ada hubungannya dengan Gatot,” ujar Ketua Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Victor Antonius ketika sedang berada di Bali,

Baca Juga:  KPK Periksa 11 Saksi, 9 Diantara Anggota DPRD Sumut Aktif

Kesimpulan itu, lanjut Victor, didapatkan dari hasil pemeriksaan lebih dari 250 saksi, baik mantan pejabat Pemprov Sumut maupun sejumlah LSM penerima dana Bansos.

Ia menyebutkan, 17 Lembaga Swadaya Masyarakat fiktif yang terbukti menerima dana Bansos.

Victor melanjutkan, penyidiknya sudah menemukan siapa pihak yang bertanggungjawab dalam kasus tersebut. Namun, dia menolak menyebutkan siapa pihak yang menurut kejaksaan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar tersebut.

Pihaknya baru akan mengungkap setelah ada audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). [Baca Juga: Gatot Clear dari Bansos, Kejagung Bidik Tersangka Baru] [ded]

Terkait


Berita Terbaru