[caption id="attachment_14207" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (okezone.com)[/caption]PARIAMAN - Polisi membekuk tersangka bandar ekstasi berinisial RD (40) di kontrakannya di Desa Ampalu, Kecamatan Pariaman Utara, Pariaman, Kamis (8/10)
Pria tersebut diciduk saat hendak keluar rumah dengan mobil bersama istri dan anaknya.Kapolres Pariaman, AKBP Riko Junaldi didampingi Kasat Narkoba AKP Ardhi Zulhasbih Nasution mengatakan, tersangka lama jadi target operasi.
Ia diciduk berdasarkan hasil pengembangan sejumlah kasus narkoba yang melibatkan beberapa tersangka yang sudah diproses sebelumnya. Para tersangka yang telah duluan ditangkap mengaku barang bukti narkoba berasal dari tersangka RD.Polisi menyita tiga paket sabu, 7 butir pil ekstasi, uang tunai Rp1,4 juta dan barang bukti lainnya. (tommy) Editor : Eriandi, S.Sos