ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

OJK Larang Penjualan Lisensi Perusahaan Asuransi

Minggu, 4 Oktober 2015 | 23:20 WIB
DK
B
Penulis: Devie Kania | Editor: B1

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penjualan lisensi perusahaan asuransi tidak diizinkan. Untuk itu, bagi perusahaan asuransi yang berencana menggabungkan kedua anak usaha (merger) terkait penerapan single presence policy (SPP) diharapkan bersiap mengembalikan izin satu perusahaan, yang tidak menjadi entitas akhir.

Direktur Pengawasan Asuransi OJK Ahmad Nasrullah mengatakan, beberapa waktu lalu ada dua perusahaan asuransi yang berencana untuk lisensi sister company mereka, jika nanti rampung melakukan merger. Namun, OJK mengimbau agar tidak dilakukan hal tersebut. Pasalnya itu, lisensi entitas perusahaan asuransi yang tidak terpilih (atau tinggal kerangka) tidak diperbolehkan untuk diperjual belikan.

"Kalau (perusahaan) itu kosong, ya harus kembalikan izin kepada OJK. Sebab, saat ini kami mau mengefisiensikan (pasar asuransi) kok," ujar dia ketika ditemui selepas acara Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Cup 2015 di Jakarta, Minggu (4/10).

Adapun, ketentuan OJK terkait SPP merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tentang Perasuransian pada 2014. Dalam Pasal 16 dari UU Nomor 40 dinyatakan, setiap pemegang saham pengendali (PSP) hanya dapat menjadi pengendali satu perusahaan asuransi jiwa, umum, ataupun perusahaan reasuransi baik konvensional maupun syariah. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi PSP yang merupakan pemerintah atau negara RI.

ADVERTISEMENT

Menurut Ahmad, ada tujuh perusahaan yang terkena penerapan single presence policy. Kendati, mengenai ketentuan ini baru PT Panin Insurance (Panin Insurance) dan PT Asuransi Multi Arta Guna Tbk (Asuransi MAG) yang secara resmi mengambil keputusan merger. "Namun, perusahaan lain sebenarnya masih memiliki batas waktu tiga tahun setelah UU Nomor 40 berjalan (terbit 2014). Saat ini, mereka sudah mulai kirim program penyesuaian terkait SPP," ungkap dia.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani menyatakan, ketentuan single presence policy hanya berlaku bagi PSP yang memiliki dua anak usaha berlini usaha sama. Selain itu, penerapan SPP juga dikenakan bagi dua perusahaan asuransi yang merupakan sister company, walaupun ada induk usaha yang berbeda. Namun, ia menegaskan, single presence policy tidak diberlakukan jika perusahaan asuransi berlini usaha sama adalah anak usaha dan cucu usaha dari satu PSP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Ikuti Berita-Berita Ekonomi Terkini Hanya di IDTV

Bagikan

BERITA TERKAIT

Tekan Risiko Kredit Bermasalah, Smart Finance Gandeng CBI

Tekan Risiko Kredit Bermasalah, Smart Finance Gandeng CBI

EKONOMI
Konflik Timur Tengah Memanas, OJK Ungkap Dampak untuk Jasa Keuangan

Konflik Timur Tengah Memanas, OJK Ungkap Dampak untuk Jasa Keuangan

EKONOMI
Jokowi Minta Waspada Praktik Pencucian Uang Lewat Kripto, Bos OJK Respons Begini

Jokowi Minta Waspada Praktik Pencucian Uang Lewat Kripto, Bos OJK Respons Begini

EKONOMI
Aturan Bunga Pinjol Bikin Fintech P2P Lending Merugi

Aturan Bunga Pinjol Bikin Fintech P2P Lending Merugi

EKONOMI
Ini Kondisi Utang BUMN Karya ke Himbara

Ini Kondisi Utang BUMN Karya ke Himbara

EKONOMI
Siap-siap! OJK Akan Siapkan Aturan Baru Paylater

Siap-siap! OJK Akan Siapkan Aturan Baru Paylater

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

B-FILES


Mudik Lebaran 2024: Fenomena Migrasi, Kesiapan Infrastruktur, dan Perputaran Uang

Opini Text

Anak Blasteran

Anak Blasteran

Paschasius HOSTI Prasetyadji