Home » , , » Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri

Minggu, 06 September 2015

sumber gambar: kaskus.co.id

Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri, selengkapnya KLIK DISINI

Regulasi Lainnya:

Untuk melihat LIST REGULASI secara lengkap, silahkan KLIK DISINI Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di kumpulan-regulasi blog

2 comments:

  1. mohon penjelasan maupun contoh ttg uang harian yg diberikan terkait perjadin LN karena ada istilah pemberian uang harian max. 40% jika waktu perjalanan < 24 jam.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Contoh Pegawai A melakukan perjalnaan dinas luar negeri ke Singapura selama 4 hari. Maka uang harian selama keberangatan dan kepulangan hanya diberi 40 persen dari tarif Standar Biaya Masukan yang berlaku. Seumpamanya besaran uang harian ke Singpaura itu adalah 2juta/hari, maka uang harian pada saat keberangkatan dan kepulangan hanya diberikan 40% x 2juta = Rp. 800ribu. Semoga membantu.

      Hapus

Jika ada yang ingin ditanyakan atau hal lainnya silahkan memberikan komentar pada kotak komentar yang disediakan. Terima kasih atas kunjungan Anda

 
Support : inawan blog | ki runa | sitemap
Copyright © 2014. kumpulan regulasi - All Rights Reserved
Design by Creating Website
Proudly powered by Blogger