ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

OJK Targetkan Tekan Laju NPF Perbankan Syariah di Level 3%

Kamis, 3 September 2015 | 23:35 WIB
DK
B
Penulis: Devie Kania | Editor: B1
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (Antara/Fanny Octavianus)

Jakarta – Total aset perbankan syariah nasional mencapai Rp 273 triliun pada semester I-2015, tumbuh 0,22% secara month to month (mtm) dari posisi Mei 2015 yang menyentuh Rp 272,39 triliun. Pada periode sama, rasio pembiayaan bermasalah (non peforming financing/NPF) perbankan syariah mencapai 4,8%, meningkat dari posisi 4,76% pada Mei lalu. Sampai akhir tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan posisi NPF dapat berada di posisi sekitar 3%.

Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan, dan Perizinan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dhani Gunawan Idat mengatakan, kondisi perbankan syariah sangat bergantung terhadap keadaan sektor riil. Kendati, ia menyatakan, optimistis industri bank syariah masih mampu tumbuh maksimal 20% pada akhir 2015. Pasalnya, pemerintah daerah pun berkomitmen untuk meningkatkan penyerapan anggaran belanja daerah, sehingga sektor riil akan bertumbuh.

Berdasarkan data statistik perbankan Indonesia (SPI) yang dipublikasikan OJK, pada Februari lalu posisi NPF industri bank syariah melonjak hingga menjadi 5,10%. Kemudian, posisi NPF tersebut sempat menurun pada Maret 2015 mencapai 4,81%, lalu menjadi 4,62% pada periode April 2015. "Pada Juni 2015, total aset perbankan syariah mencapai Rp 273 triliun dan pangsa pasar sebesar 4,6%. Sampai akhir tahun, kami menargetkan rasio pembiayaan bermasalah (non peforming financing/NPF) perbankan syariah dapat turun menjadi sekitar 3% dan pangsa pasar dapat mencapai 5%," ujar dia selepas acara iB Vaganza di Jakarta, Kamis (3/9).

Menurut Dhani, OJK telah memberikan stimulus guna membantu peningkatan pembiayaan perbankan syariah. Adapun, stimulus itu antara lain terdiri dari pelonggaran financing to value (FTV), restrukturisasi pembiayaan, dan penurunan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). "Jadi untuk menekan laju NPF, bank syariah harus dapat melakukan mitigasi risiko dan menerapkan restrukturisasi yang terkendali. Jadi restrukturisasi yang dilakukan tidak sembarangan. Adapun, stimulus yang kami berikan hanya berlaku dua tahun atau sampai keadaan ekonomi kita membaik," papar dia.

ADVERTISEMENT

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Ikuti Berita-Berita Ekonomi Terkini Hanya di IDTV

Bagikan

BERITA TERKAIT

Tekan Risiko Kredit Bermasalah, Smart Finance Gandeng CBI

Tekan Risiko Kredit Bermasalah, Smart Finance Gandeng CBI

EKONOMI
Konflik Timur Tengah Memanas, OJK Ungkap Dampak untuk Jasa Keuangan

Konflik Timur Tengah Memanas, OJK Ungkap Dampak untuk Jasa Keuangan

EKONOMI
Jokowi Minta Waspada Praktik Pencucian Uang Lewat Kripto, Bos OJK Respons Begini

Jokowi Minta Waspada Praktik Pencucian Uang Lewat Kripto, Bos OJK Respons Begini

EKONOMI
Aturan Bunga Pinjol Bikin Fintech P2P Lending Merugi

Aturan Bunga Pinjol Bikin Fintech P2P Lending Merugi

EKONOMI
Ini Kondisi Utang BUMN Karya ke Himbara

Ini Kondisi Utang BUMN Karya ke Himbara

EKONOMI
Siap-siap! OJK Akan Siapkan Aturan Baru Paylater

Siap-siap! OJK Akan Siapkan Aturan Baru Paylater

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

B-FILES


Mudik Lebaran 2024: Fenomena Migrasi, Kesiapan Infrastruktur, dan Perputaran Uang

Opini Text

Anak Blasteran

Anak Blasteran

Paschasius HOSTI Prasetyadji