Ketua MPR: Sistem Ketatanegaraan Kita Berproses Menuju Ideal

Ketua MPR Zulkifli Hasan
Sumber :
VIVA.co.id
Soal Pilkada Kembali ke DPRD, Ini Kata Ketua MPR
- Konstitusi merupakan keseluruhan sistem yang mengatur seluruh sendi kehidupan masyarakat dan bangsa. Untuk itu UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum tertinggi yang menjamin kedaulatan rakyat.

Bom Sarinah, Ketua MPR Nilai Aparat Tak Kecolongan

Demikian dikatakan Ketua MPR Zulkifli Hasan dalam sambutan peringatan Hari Konstitusi dan Seminar Nasional Kebangsaan di Gedung Nusantara V, Komplek Gedung Parlemen, Jakarta, 18 Agustus 2015.
Zulkifli Hasan: Posisi Ketua DPR Hak Golkar, Kita Hormati


Lebih lanjut ditegaskan Zulkifli, UUD harus menjadi konstitusi yang hidup dan bekerja dan menyesuaikan kebutuhan jaman.

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan

Zulkifli menjelaskan, reformasi telah membawa perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan. Dalam bidang ketatanegaraan, lembaga negara mengalami perubahan susunan dan kedudukan tak lagi vertikal hierarkhis namun horisontal fungsional tak dibedakan tinggi atau rendah namun ditentukan oleh wewenang yang diberikan oleh undang-undang.


Menurut Zulkifli, MPR menginginkan sistem ketatanegaraan yang kuat sesuai amanah konstitusi. MPR tak hanya menjalankan wewenang yang biasa namun juga mempunyai tugas politik yakni mengawal Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Keempat hal itu dikawal demi tegaknya kedaulatan rakyat.


“Jadi peran MPR tak hanya organ tata negara tetapi juga majelis kebangsaan untuk mewujudkan kehidupan yang baik,” ujarnya.


Dikatakan Zulkifli, kembali bahwa konstitusi harus bisa menyesuaikan kondisi kekinian sehingga perlu dipikirkan apakah sistem tata negara kita sudah ideal atau belum. Jika belum ideal di mana kendalanya dan apa upaya kita untuk meluruskan kedaulatan bangsa.

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan

“Apakah gerak bangsa ini sudah sesuai dengan yang diharapkan pendiri bangsa,” tanya Zulkifli.


Diakui Zulkifli, sistem ketatanegaraan masih berproses menuju yang ideal. Kondisi ideal adalah sistem demokrasi yang modern serta konstitusi yang tidak menanggalkan paham keindonesiaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya