ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

OJK Tetap Melaju Sebagai Regulator Independen (1)

Selasa, 4 Agustus 2015 | 17:04 WIB
DK
B
Penulis: Devie Kania | Editor: B1

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap melanjutkan peranan sebagai pengawas dan pengatur lembaga jasa keuangan di Indonesia. Melalui sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK), dinyatakan bahwa gugatan pembubaran OJK tidak dapat diterima. Untuk itu, ke depan, OJK akan tetap berdampingan dengan Bank Indonesia (BI) sebagai regulator.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan, hasil keputusan sidang MK merupakan bukti kemenangan bagi negara dan konstitusi. Dalam sidang tersebut, MK menerima keberadaan OJK sebagai lembaga yang independen. Pendirian regulator tersebut tidak dianggap menyalahi Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, semua tugas pokok dan fungsi keberadaan OJK disetujui MK.

"Keputusan MK, merupakan bekal bagi kami. Setelah ini, pengembangan sektor jasa keuangan akan semakin baik. Kami pun, tetap akan membangun kerja sama, koordinasi, dan komunikasi yang baik dengan pemerintah maupun dengan BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," ujar dia selepas sidang pleno MK mengenai pembacaan putusan gugatan kepada OJK di Jakarta, Selasa (4/8).

Dalam sidang yang dihadiri sembilan anggota MK itu, Ketua Majelis MK Arief Hidayat menyatakan, pihaknya hanya mengabulkan sebagain permohanan. Adapun permohonan yang dimaksud adalah terkait Pasal 1 bagian 1 yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tentang OJK. Melalui UU tersebut OJK merupakan lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain.

ADVERTISEMENT

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Ikuti Berita-Berita Ekonomi Terkini Hanya di IDTV

Bagikan

BERITA TERKAIT

Apresiasi Putusan MK, Bawaslu: Tak Ada Lagi Keraguan tentang Integritas Pemilu 2024

Apresiasi Putusan MK, Bawaslu: Tak Ada Lagi Keraguan tentang Integritas Pemilu 2024

BERSATU KAWAL PEMILU
Airlangga: Putusan MK Pengaruhi Gairah Investor untuk Investasi di Indonesia

Airlangga: Putusan MK Pengaruhi Gairah Investor untuk Investasi di Indonesia

EKONOMI
Apindo: Putusan MK Insentif Positif Penguatan Ekonomi Nasional

Apindo: Putusan MK Insentif Positif Penguatan Ekonomi Nasional

EKONOMI
Repnas: Putusan MK Jadi Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia ke Depan

Repnas: Putusan MK Jadi Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia ke Depan

NASIONAL
Hormati Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, OSO: Itu Sah dan Berlaku

Hormati Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, OSO: Itu Sah dan Berlaku

NASIONAL
Zulhas: Proses Politik Selesai, Semua Pihak Sudah Terima Putusan MK

Zulhas: Proses Politik Selesai, Semua Pihak Sudah Terima Putusan MK

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

B-FILES


Mudik Lebaran 2024: Fenomena Migrasi, Kesiapan Infrastruktur, dan Perputaran Uang

Opini Text

Anak Blasteran

Anak Blasteran

Paschasius HOSTI Prasetyadji