OJK Tetap Melaju Sebagai Regulator Independen (1)
Selasa, 4 Agustus 2015 | 17:04 WIBJakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap melanjutkan peranan sebagai pengawas dan pengatur lembaga jasa keuangan di Indonesia. Melalui sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK), dinyatakan bahwa gugatan pembubaran OJK tidak dapat diterima. Untuk itu, ke depan, OJK akan tetap berdampingan dengan Bank Indonesia (BI) sebagai regulator.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan, hasil keputusan sidang MK merupakan bukti kemenangan bagi negara dan konstitusi. Dalam sidang tersebut, MK menerima keberadaan OJK sebagai lembaga yang independen. Pendirian regulator tersebut tidak dianggap menyalahi Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, semua tugas pokok dan fungsi keberadaan OJK disetujui MK.
"Keputusan MK, merupakan bekal bagi kami. Setelah ini, pengembangan sektor jasa keuangan akan semakin baik. Kami pun, tetap akan membangun kerja sama, koordinasi, dan komunikasi yang baik dengan pemerintah maupun dengan BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," ujar dia selepas sidang pleno MK mengenai pembacaan putusan gugatan kepada OJK di Jakarta, Selasa (4/8).
Dalam sidang yang dihadiri sembilan anggota MK itu, Ketua Majelis MK Arief Hidayat menyatakan, pihaknya hanya mengabulkan sebagain permohanan. Adapun permohonan yang dimaksud adalah terkait Pasal 1 bagian 1 yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tentang OJK. Melalui UU tersebut OJK merupakan lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Usaha Pencegahan Stunting dari Hulu ke Hilir Melalui Penetrasi Teknologi Akuakultur pada Budidaya Ikan
Luciana Dita Chandra MurniAnak Blasteran
Paschasius HOSTI PrasetyadjiMengatasi Masalah Kesehatan Wanita Buka Peluang Tingkatkan Kehidupan dan Perekonomian
Raymond R. Tjandrawinata