ESDM Bantah Revisi PP 77 atas Permintaan Freeport
Jumat, 31 Juli 2015 | 17:41 WIBJakarta - Pengajuan perpanjangan usaha di sektor mineral dan batu bara bakal mempertimbangkan besaran investasi. Demikian salah satu opsi dalam revisi Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan ada sejumlah opsi dalam menentukan batas waktu pengajuan perpanjangan usaha. Salah satu opsi itu antara lain mempertimbangkan besaran investasi. Namun dia belum mau membeberkan jangka waktu pengajuan perpanjangan usaha yang akan diusulkan pihaknya
"Apakah wajar investasi besar tapi pengajuan perpanjangan dilakukan 2 tahun (sebelum kontrak berakhir). Jadi (perpanjangan usaha) bisa berdasarkan besaran investasi," kata Bambang di Jakarta, Jumat (31/7).
Bambang menjelaskan dalam PP 77 itu memuat ketentuan pengajuan perpanjangan usaha disampaikan paling cepat dua tahun atau paling lambat 6 bulan sebelum kontrak berakhir. Dia bilang nantinya ketentuan pengajuan itu mengalami perubahan waktu. Namun Bambang menegaskan revisi PP 77 ini tidak terkait perpanjangan usaha PT Freeport Indonesia.
"Kami revisi PP ini bukan satu perusahaan. Bukan untuk entertain Freeport. Tapi dampaknya ke semua perusahaan," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
2
B-FILES
Usaha Pencegahan Stunting dari Hulu ke Hilir Melalui Penetrasi Teknologi Akuakultur pada Budidaya Ikan
Luciana Dita Chandra MurniAnak Blasteran
Paschasius HOSTI PrasetyadjiMengatasi Masalah Kesehatan Wanita Buka Peluang Tingkatkan Kehidupan dan Perekonomian
Raymond R. Tjandrawinata