ESDM Pertimbangkan Revisi Peraturan Perpanjangan Usaha Tambang
Jumat, 31 Juli 2015 | 17:01 WIBJakarta - Pemerintah bakal merevisi Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Hal ini demi memberi kepastian hukum bagi investasi di sektor pertambangan minerba.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan revisi PP 77 itu masih dalam tahap kajian. Dia bilang perubahan beleid itu lantaran membatasi kepastian bagi pelaku usaha dalam berinvestasi. Pasalnya ada ketentuan dalam PP tersebut yang menyatakan perpanjangan usaha diberikan paling cepat dua tahun atau paling lambat 6 bulan sebelum kontrak berakhir.
"(Pengajuan perpanjangan) 2 tahun itu tidak masuk akal dengan investasi yang besar dan itu harus ditinjau ulang," kata Sudirman di Jakarta, Jumat (31/7).
Sudirman menuturkan perubahan PP 77 itu bukan hanya untuk memberi kepastian usaha bagi PT Freeport Indonesia. Revisi beleid itu guna menjamin kepastian investasi bagi industri di sektor minerba. Namun dia juga mengungkapkan revisi PP ini dilatarbelakangi oleh Keputusan Presiden No. 16 Tahun 2015 tentang Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Pembangunan Ekonomi Papua. Tim ini bertugas untuk melakukan evaluasi dan kajian terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Papua dalam rangka pembangunan ekonomi Papua. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas) bertindak sebagai Ketua Tim.
"Revisi PP ini menggunakan jalur Keppres 16 yang di Ketua kepala bapenas dan tim Minerba di ESDM," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
4
TKN Prabowo-Gibran Bakal Gelar Nobar Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024
B-FILES
Usaha Pencegahan Stunting dari Hulu ke Hilir Melalui Penetrasi Teknologi Akuakultur pada Budidaya Ikan
Luciana Dita Chandra MurniAnak Blasteran
Paschasius HOSTI PrasetyadjiMengatasi Masalah Kesehatan Wanita Buka Peluang Tingkatkan Kehidupan dan Perekonomian
Raymond R. Tjandrawinata