OJK: Perbankan Syariah Hadapi 7 Persoalan Strategis
Sabtu, 4 Juli 2015 | 15:55 WIBJakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJk) mengungkapkan, hingga kini industri perbankan syariah masih menghadapi setidaknya tujuh persoalan strategis. Tujuh persoalan itu pula yang membuat perbankan syariah nasional mengalami pertumbuhan yang melambat beberapa tahun terakhir dan belum berhasil mencapai pangsa pasar 5% dari seluruh pangsa pasar aset industri perbankan nasional.
"Tujuh persoalan inilah yang membuat industri perbankan syariah kita mengalami apa yang kami sebut dengan five persen trap. Yakni suatu kondisi di mana industri perbankan syariah sulit mencapai target 5% dari total pangsa pasar aset industri perbankan nasional," ujar Kepala Departemen Perbankan Syarian OJK Ahmad Buchori di Jakarta, Jumat (3/7) malam.
Buchori merinci, ketujuh isu atau persoalan strategis tersebut meliputi: pertama, visi yang belum selaras di antara otoritas dan lembaga-lembaga pemerintah terkait dalam pengembangan industri perbankan syariah. Menurut dia, ini bisa dilihat dari adanya pajak ganda dalam akad pembiayaan syariah.
"Untuk KPR syariah misalnya, saat bank beli rumah ke developer kena pajak dan saat bank menjual ke nasabah juga kena pajak. Hal ini membuat pembiayaan syariah menjadi lebih mahal, sehingga selanjutnya sulit untuk bersaing dengan KPR konvensional," jelas Buchori.
Kedua, modal yang dimiliki oleh bank syariah belum memadai. Hal ini mengakibatkan skala usaha yang dijalani kecil sehingga kurang efisien. "Kebanyakan bank syariah itu masih dalam kategori BUKU satu," tandas Buchori.
Ketiga, biaya dana yang harus ditanggung besar agar bisa bersaing dengan bank konvensional. Keempat, produk belum variatif karena dukungan permodalan yang masih terbatas. Kelima, kualitas sumber daya manusia (SDM) dan teknologi informasi (TI) belum memadai. "SDM dan TI bank syariah sering disebut kelas seken," ucap Buchori.
Keenam, kesadaran dan pemahaman masyarakat yang masih rendah terkait industri perbankan syariah dan ketujuh, pengaturan yang belum optimal dari regulator.
Buchori menyatakan, sejumlah langkah tengah diupayakan untuk menyelesaikan ketujuh persaoalan strategis tersebut. Untuk persoalan pertama misalnya, akan diperkuat sinergi antara otoritas dan lembaga pemerintah melalui pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). "Kami berharap, komite ini dipimpin paling tidak oleh wakil presiden," tutur dia.
Untuk persoalan nomor dua, lanjut Buchori, OJK akan melakukan penyempurnaan kebijakan modal inti bank syariah. "Kami juga akan mendorong sinergi antara induk dan anak usaha. Misalnya, perlu ada batasan untuk modal anak usaha bank syariah minimal 10% dari modal induk. Dengan ini ada dorongan induk menambah modal anak usaha bank syariah," papar dia.
Bukchori berharap, melalui upaya-upaya tersebut, pangsa pasar aset perbankan syariah bisa mencapai 5% dari total pangsa pasar perbankan pada tahun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Usaha Pencegahan Stunting dari Hulu ke Hilir Melalui Penetrasi Teknologi Akuakultur pada Budidaya Ikan
Luciana Dita Chandra MurniAnak Blasteran
Paschasius HOSTI PrasetyadjiMengatasi Masalah Kesehatan Wanita Buka Peluang Tingkatkan Kehidupan dan Perekonomian
Raymond R. Tjandrawinata