Sidang Tilang, Ini Besaran Denda Bagi Pelanggar Lalulintas

×

Sidang Tilang, Ini Besaran Denda Bagi Pelanggar Lalulintas

Bagikan berita
Sidang Tilang, Ini Besaran Denda Bagi Pelanggar Lalulintas
Sidang Tilang, Ini Besaran Denda Bagi Pelanggar Lalulintas

[caption id="attachment_9188" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Tingkat kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di Kota Padang tampaknya masih sangat kurang. Hal ini didasarkan banyaknya masyarakat yang menjalani sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Jumat (3/7).

Sebanyak 240 orang menjalani sidang tilang yang dipimpin hakim Irwan Munir. Jumlah ini memang mengalami penurunan dibanding sidang tilang pada pekan lalu, yang mencapai 800 orang.Pada sidang tilang tersebut, pelanggaran yang paling banyak dilakukan masyarakat atau pengendara yaitu, tidak memakai helm dan tidak membawa surat izin mengemudi (SIM). Pelanggaran lainnya lampu utama tidak hidup, menerobos lampu merah, melanggar jalur satu arah dan kaca spion yang tidak standar.

Pada sidang tilang tersebut, besaran denda yang dikenakan kepada pengendara yang melanggar, beragam. Mulai dari Rp61 ribu hingga Rp171 ribu, tergantung jenis pelanggarannya.“Saya ditilang karena tidak bawa helm,” ujar Sri Rahayu, salah seorang pengendara (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini