ESDM Dorong BUMN Beli Saham Freeport
Kamis, 2 Juli 2015 | 16:28 WIBJakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membeli 10,64 persen saham yang akan ditawarkan PT Freeport Indonesia, Oktober mendatang.
Menteri ESDM, Sudirman Said, mengatakan, kepemilikan saham pemerintah di perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut mencapai 9,36 persen.
Sedangkan kewajiban divestasi Freeport pada Oktober nanti sebesar 20%. Artiannya Freeport bakal menawarkan 10,64 persen secara berjenjang kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta badan usaha swasta.
"Kalau keadaan keuangan negara memungkinkan maka BUMN yang masuk," kata Sudirman di Jakarta, Kamis (2/7).
Namun, Sudirman sendiri belum membeberkan BUMN mana yang diharapkan bakal membeli saham yang ditawarkan Freeport tersebut. Pasalnya valuasi (perhitungan) saham Freeport belum dilakukan.
Freeport, kata dia, berkewajiban melepas sahamnya hingga 30 persen pada 2019 nanti. Artinya, kata dia, pada tahun itu, Freeport menawarkan 10 persen saham lagi sehingga totalnya 30 persen.
"Yang terpenting best practise pengelolaan tambang. Ada hal-hal yang di luar kontrol kami," ujarnya.
Divestasi Freeport sebesar 30 persen itu mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam beleid itu disebutkan, bagi perusahaan pertambangan asing dengan jenis kegiatan tambang bawah tanah maka besaran divestasi ditetapkan sebesar 30 persen. Ketentuan ini sesuai dengan Freeport yang mengembangkan tambang bawah tanah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
2
B-FILES
Usaha Pencegahan Stunting dari Hulu ke Hilir Melalui Penetrasi Teknologi Akuakultur pada Budidaya Ikan
Luciana Dita Chandra MurniAnak Blasteran
Paschasius HOSTI PrasetyadjiMengatasi Masalah Kesehatan Wanita Buka Peluang Tingkatkan Kehidupan dan Perekonomian
Raymond R. Tjandrawinata