Polisi Kembali Bongkar Praktik Prostitusi Online

Ilustrasi prostitusi
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil membongkar jaringan prostitusi online yang menjajakan perempuan remaja.

Gadis Korban Prostitusi Dibanderol Rp2,2 Juta per Dua Jam

Dalam aksi ini, polisi membekuk muncikari bernama Arif (31) alias AR, warga Embong Malang, Surabaya. Ia sudah empat bulan terakhir menjajakan perempuan melalui jejaring sosial Facebook.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Komisaris Manang Soebeti mengatakan, AR berprofesi sebagai petugas keamanan salah satu mall di Surabaya. Di luar profesinya, dia telah memasarkan perempuan melalui akun facebook 'On The Spot Surabaya'.

Anggita Sari Janji Bongkar Lebih Dalam Prostitusi Artis

“AR ditangkap di sebuah hotel saat sedang mengantar perempuan untuk pelanggannya," ujar Manang, Minggu, 28 Juni 2015.

Kronologi penangkapan muncikari AR bermula dari informasi masyarakat, yang kemudian ditelusuri polisi sampai berhasil melacak AR dan menangkapnya di salah satu hotel di daerah Ngagel.

Prostitusi Artis, Zaskia Gotik: Kembali ke Individunya

"AR memiliki lima perempuan yang dijajakan ke pria hidung belang. Umurnya sekitar 20-30 tahun. Semuanya pekerja kafe di Surabaya,” ujarnya menambahkan.

Seperti modus prostitusi online lainnya, AR menjajakan perempuan di Facebook. Jika ada yang berminat, AR kemudian bertukar pin BlackBerry Messenger (BBM) untuk transaksi selanjutnya. Setelah itu, pria hidung belang diberi pilihan foto-foto perempuan yang bisa dipesan, lengkap dengan tarif masing-masing, mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,8 juta.

Di hadapan petugas, AR mengatakan, dari bisnis ini dia bisa meraup keuntungan sebesar Rp400 ribu untuk sekali transaksi. Sedangkan sisanya, Rp600 ribu, diberikan kepada perempuan penjaja cinta itu.

“Saya baru kali ini menjalankan transaksi ini,” ujar AR.

AR mengaku hanya memiliki lima anak buah yang siap dipesan, itu pun merupakan teman-temannya yang menawarkan diri untuk dipasarkan. Atas perbuatannya, AR terancam Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP tentang kejahatan kesusilaan, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya