Menteri PPN: Dana Aspirasi DPR Ubah Arah Pembangunan Negara

Kepala Bappenas, Andrinof Chaniago
Sumber :
  • VIVA.co.id/R. Jihad Akbar

VIVA.co.id - Pemerintah memang belum bersikap soal pengajuan dana aspirasi yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

FITRA: Pertanggungjawaban Dana Aspirasi DPR Belum Jelas

Namun, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Andrinof Chaniago, meyakinkan bila saat ini pemerintah enggan mendukung program yang tidak sesuai dengan Undang-Undang.

Menurut Andrinof, dana aspirasi yang saat ini diusulkan DPR tak sejalan dengan Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 25 tahun 2004.

"Dana aspirasi yang diminta dengan jumlah besaran tertentu, tidak sejalan dengan undang-undang tersebut," kata Andrinof di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 25 Juni 2015.

Jika berdasarkan undang-undang, kata dia, proses perencanaan yang benar itu dimulai dengan perencanaan program, baru kemudian diikuti dengan alokasi anggaran.

"Bukan dibalik, penetapan anggaran sejumlah tertentu dulu baru ditetapkan perencanaannya," kata Andrinof.

Kata dia, DPR bisa membawa aspirasi masyarakat di Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam penyusunan rencana kerja pemerintah atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah.

Andrinof juga mengatakan, kebijakan pembangunan sebenarnya dari visi misi presiden inilah yang dituangkan dalam prioritas pembangunan. Dari sisi pembangunan manusia dan pembangunan wilayah.

Kemudian, untuk menguatkan itu, undang-undang juga mengatur cara penyerapan aspirasi melalui musrenbang. Mulai dari musrenbang desa, kelurahan, kabupaten, kota, provinsi, lalu musrenbangnas.

"Nah, itu adalah proses yang sudah menampung aspirasi masyarakat. Atas dasar itu disusun arah atau prioritas pembangunan," kata Andrinof.

Namun, usulan dari DPR dan yang diusulkan itu mengubah arah pembangunan dan tak sejalan dengan undang-undang.

Andrinof mengatakan sampai saat ini pemerintah belum secara khusus membahas soal dana aspirasi tersebut.

"Presiden mengimbau kami semua menjalankan kebijakan sesuai undang-undang. Kalau kami ikuti undang-undang, dan Presiden berpegang dengan undang-undang. Dan jika tidak sesuai dengan undang-undang, tentu kita keberatan," tuturnya.

Masalah lainnya, kata Andrinof, pemerintah sudah memprioritaskan pembangunan daerah, terutama di wilayah pedesaan, perbatasan, di luar pulau Jawa dan kawasan Timur.

Jika mengikuti dana aspirasi itu, dan mengalokasikan anggaran dengan jumlah yang sama, maka anggaran itu hanya akan dikonsentrasikan di pulau Jawa. Sebab, anggota DPR banyak dapil yang berada di Jawa.

"Itu artinya mengubah arah pembangunan yang sudah ada," tutupnya. (ase)

Ilustrasi Sidang Paripurna DPR

DPR Bantah Tudingan Dana Aspirasi Tak Jelas

Seluruh kelengkapan administrasi dana tersebut ada di Sekretariat DPR.

img_title
VIVA.co.id
9 Oktober 2015