APBI: "Tax Allowance" Menarik Minat Investasi Hilirisasi Batubara
Senin, 25 Mei 2015 | 17:30 WIBJakarta - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyebut pemberian kemudahan fiskal bakal menarik minat investasi bagi gasifikasi batu bara (coal gasification) dan batu bata tercairkan (coal liquifaction) di Tanah Air.
Kemudahan fiskal atau tax allowance itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/Atau di Daerah-Daerah Tertentu.
Kementerian ESDM bakal menerbitkan peraturan teknis dari PP tersebut. Data yang diperoleh Beritasatu.com, dalam peraturan itu memuat batasan investasi bagi gasifikasi batu bara dan batu bara tercairkan minimal Rp 30 miliar yang mendapat tax allowance.
Deputi Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan investasi proyek gasifikasi batu bara dan batu bara tercairkan tergolong tinggi mencapai US$ 3 miliar. Proyek inipun belum masif di dalam negeri dan teknologinya terbatas.
"Dengan batasan dalam Permen ESDM yang relatif rendah tentu saja sangat positif, dalam artian dapat mengakomodasi teknologi-teknologi baru yang mungkin investasinya bisa lebih rendah untuk bisa mendapatkan fasilitas tax allowance," kata Hendra di Jakarta, Senin (25/05).
Hendra menuturkan upaya pemerintah menarik minat investor sebaiknya tidak hanya memberi kemudahan fiskal. Menurutnya akan lebih baik lagi apabila pemerintah juga memberi kepastian berusaha di sektor batu bara. Dia menjelaskan hilirisasi batu bara merupakan proyek jangka panjang dengan rentang waktu hingga 30 tahun. Namun peraturan yang ada hanya memberi batas waktu pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) selama 20 tahun serta bisa diperpanjang 2x10 tahun. APBI berharap pemerintah membuat aturan khusus mengenai perizinan proyek hilirisasi batu bara.
"Ada faktor-faktor lain yang jadi pertimbangan investor. Faktor jaminan kepastian hukum juga penting karena investasi di hilirisasi batu bara itu jangka panjang 30 tahun bahkan lebih. Di lain pihak jangka waktu izin usaha produksi (IUP) 20 tahun dan hanya dapat diperpanjang 2x10 tahun," tuturnya.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana sebelumnya mengatakan Menteri ESDM Sudirman Said sudah menandatangani peraturan teknis tersebut dan saat ini dalam proses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Permen tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri ESDM tanggal 13 Mei, sekarang sedang dalam proses pengundang-an di KemKumHAM," ujarnya.
Dadan belum bisa merinci jenis investasi di sektor ESDM yang mendapat keringanan fiskal. Dia hanya bisa menyebutkan secara garis besar jenis investasi yang dapat tax allowance yakni proyek pembangkit listrik, industri produk batubara dan pengilangan minyak serta pertambangan.
Dia bilang dalam peraturan menteri itu memuat batasan minimum investasi yang bisa mendapat tax allowance. Untuk proyek pembangkit listrik batasan investasinya Rp 30 miliar, bagi industri produk dari batubara dan pengilangan minyak bumi dengan investasi minimum Rp 200 miliar. Sedangkan investasi minimum proyek pertambangan yang bisa dapat tax allowance sebesar Rp 100 miliar. "Lebih lengkapnya nanti setelah proses Permen itu selesai. Akan kami umumkan ke publik," ujarnya.
Dalam menyusun peraturan teknis itu ESDM meminta masukan dari sejumlah asosiasi antara lain asosiasi mineral dan batubara terkait batasan minimum investasi yang bisa dapat tax allowance. Kedua asosiasi itu yakni Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) dan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Video: Oknum Polisi Cabuli Anak Tiri
Video: 5 Oknum Polisi Ditangkap Saat Pesta Narkoba
2
Seusai Keputusan MK, Jokowi Ajak Bangsa Indonesia Bersatu Membangun Negara
4
Tanggapi Putusan MK, Presiden Jokowi: Tuduhan Politisasi Bansos Tidak Terbukti
B-FILES
Usaha Pencegahan Stunting dari Hulu ke Hilir Melalui Penetrasi Teknologi Akuakultur pada Budidaya Ikan
Luciana Dita Chandra MurniAnak Blasteran
Paschasius HOSTI PrasetyadjiMengatasi Masalah Kesehatan Wanita Buka Peluang Tingkatkan Kehidupan dan Perekonomian
Raymond R. Tjandrawinata