Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Tidak Shalat karena Malas

Tidak Shalat karena Malas
HUKUM TIDAK SHALAT DENGAN SENGAJA KARENA MALAS

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Ustadz, saya ingin bertanya, teman saya pernah bertanya tentang hadist Yang mengatakan "apabila seseorang meninggalkan sholat yang wajib dengan sengaja, maka janji allah terlepas darinya (HR AHMAD, NO. 22128) "pertanyaan saya
1. Apakah hadist tersebut benar
2. Terus untuk mengganti kesalahan tsb gimana caranya? Apakah dgn tidak mengulangi nya lagi sudah bisa selesai? Atau harus melakukan sesuatu dulu? Atau membayar denda?
Terima kasih pak ustadz assalammualaikum warohmatullahi wabarokatuh

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM TIDAK SHALAT DENGAN SENGAJA
  2. HUKUM UANG RECEH PELANGGAN YANG TIDAK DIKEMBALIKAN
  3. HIDUP SIAL KARENA DISUMPAHIN
  4. SUAMI TAK BERI NAFKAH LAHIR DAN JARANG NAFKAH BATIN
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

JAWABAN

1. Benar. Versi lengkap hadits tersebut adalah sebagai berikut:

لا تترك الصلاة متعمدا ، فإنه من ترك الصلاة متعمدا فقد برئت منه ذمة الله ورسوله

Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Tabrani. Al-Kanani dalam kitab Al-Talkhis Al-Habir, hlm. 2/811 menjelaskan bahwa hadis ini dhaif, namun ahli hadis lain menyatakan ia sahih lighairihi. Karena, banyak hadis lain yang sahih dengan nada serupa yakni bahwa meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja adalah dosa besar.

Terkait status hukum orang yang tidak shalat dengan sengaja namun masih mengakui atas wajibnya, ulama mazhab empat berbeda pendapat: ada yang menyatakan kafir namun ada yang menyatakan dosa besar saja.

Namun, ulama sepakat bahwa orang yang meninggalkan shalat karena membangkang atau meremehkan atau ingkar atas wajibnya shalat, maka ia kafir dan dihukumi murtad karena wajibnya shalat itu hal yang sudah diketahui secara pasti oleh semua muslim. (Lihat, Ibnu Abdil Barr dalam Al-Istidzkar, hlm. 2/149)
ا
Adapun orang yang meninggalkan shalat karena malas dan secara sengaja, maka menurut mazhab Hanbali hukumnya kafir dan murtad dari Islam. Di negara Islam, orang seperti ini harus (a) dibunuh; (b) apabila meninggal maka jenazahnya tidak boleh dimandikan, tidak dikafani dan tidak dimakamkan di pemakaman muslim (Lihat, Ibnu Qudamah, Al-Mughni, hlm. 2/156, 2/444).

Menurut mazhab Syafi'i dan Maliki, orang tersebut harus disuruh bertaubat lebih dulu, apabila tidak mau bertaubat baru dibunuh sebagai hukuman, bukan karena kafir (Referensi mazhab Syafi'i lihat, Nawawi dalam Al-Majmuk 3/17-19; Raudah al-Tolibin, 2/146; referensi mazhab Maliki lihat, Al-Khottob, Mawahib Al-Jalil, 1/420-421, Al-Kukhurasyi alal Khalil, 1/227-228).

Menurut mazhab Hanafi, hukumnya fasiq, bukan kafir. Fasiq itu derajatnya antara iman dan kufur sebagaimana zina muhson. Hukumnya berupa penjara dan dipukul sampai taubat atau mati di penjara (Lihat, Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/352-353). ِ Analisa detail lihat di sini (bahasa Arab).

2. Untuk mengganti kesalahan adalah dengan (a) mengqodho seluruh shalat yang ditinggalkan; dan (b) bertaubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
_______________________


HUKUM UANG RECEH PELANGGAN YANG TIDAK DIKEMBALIKAN

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakkatuh. Ustasdz nama saya R. Saya bekerja diperusahaan bergerak di bidang jasa. Yaitu tempat rekreasi keluarga. Tepatnya game center yang berada di mall mall. Yang mau saya tanyakan. Perusahaan saya dalam menjalankan usahanya dengan menjual coin permainan. Dimana 1 coin harganya Rp 1.500. Kami sendiri dalam berjualan telah memasang harga. 15.000 untuk 10 coin. 30.000 untuk 20 coin.

Tapi terkadang ada custumer dengan membeli Rp 5.000 saja. Sehingga coin yang di dapat hanya 3 coin. Kembalian Rp 500. Namun zaman sekarang uang 500 sudah jarang di dapat. Sehingga terkadang hampir setiap hari banyak uang kembalian custumer bila dikumpul. 1 hari bisa sampai 100.000 s/d 200.000 perhari bila ramai. Kalau sepi kadang ada 40.000. Dalam hal ini perusahaan mengizinkan kalau uang lebih boleh dipakai buat beli gula dan teh. Dan kalau agak banyak biasa saya bagi2kan ke karyawan. Dan kadang saya ambil buat beli bensin pulsa dll.

1. Bagaimana hukumnya uang lebih ini ustadz. Dalam hal ini uang lebih hampir setiap hari ada.

Tolong jawabannya ustadz. Wassalamualakum warahmatullahi wabarakkatuh.

JAWABAN

1. Uang kembalian tersebut adalah hak milik dari konsumen. Maka, halal atau haramnya uang tersebut tergantung pada rela atau tidaknya konsumen tersebut pada uang recehannya yang tidak dikembalikan. Kalau konsumen rela uangnya tidak dikembalikan, maka uang tersebut halal. Kalau tidak rela, maka uang itu haram. Oleh karena itu, pastikan minta kerelaan customer atas uang 500 yang tidak bisa dikembalikan.

Idealnya, perusahaan seperti itu mestinya menyiapkan uang kembalian karena peristiwa seperti ini terjadi setiap hari. Atau minimal menyiapkan permen atau benda lain yang senilai 500.

_______________________


HIDUP SIAL KARENA DISUMPAHIN

Saya pernah di sumpahin sama orang. gara gara saya pernah bohong... Dan saya merasa sumpah itu seperti terjadi dalam hidup saya. Bagaimana biar hidup saya Normal kembali. Saya kerja bertahun tahun tapi tidak ada hasil. Yang ada saya malah punya hutang sama rentenir. bagaimana ustad

JAWABAN

Kalau anda didoain orang yang pernah dianiaya oleh anda, maka anda sebaiknya meminta maaf padanya karena doa orang yang teraniaya itu dikabulkan Allah. Namun kalau anda tidak salah apa-apa padanya, maka sumpahnya itu tidak akan ada pengaruh. Kalau toh anda saat ini sering sial, mungkin disebabkan oleh faktor lain seperti makan makanan haram, pernah menyakiti orang tua, shalat fardhu tidak teratur, dll. Silahkan anda evaluasi. Selain itu, rajin-rajinlah baca artikel agama atau ikut pengajian di masjid terdekat untuk menambah wawasan. Baca juga: Akhlak Mulia

_______________________


SUAMI TAK BERI NAFKAH LAHIR DAN JARANG NAFKAH BATIN

Assalamu'alaikum wr eb
Saya ibu muda umur 27 tahun.Saya sudah 3,5th menikah, bulan depan saya melahirkan anak kedua. Selama menikah saya hanya beberapa kali diberi nafkah materi oleh suami. Karena gaji saya lebih banyak dari suami dan saya tidak pernah mempermasalahkan tentang uang. Sekarang, saya menanggung hutang bank untuk pembangunan rumah dan pembelian mobil. Saya menanggung seluruh kebutuhan rumah tangga sampai hal sekecil apapun. Suami saya menanggung hutang untuk pembangunan garasi mobil. Sisa gajinya untuk dia pegang. Saya tidak pernah keberatan. Tapi yang saya permasalahkan adalah nafkah batin.

Saya tidak pernah sekalipun menolak ajakan dia bagaimanapun keadaan saya. Karena saya tau menolak sama dg dosa. Tapi ketika saya mencoba mendekati dia, selalu saja yg saya terima adalah penolakan halus. Saya memang tidak pernah gamblang 'meminta' nafkah batin secara langsung, tapi saya tau kalo dia tau saya sengaja mendekatinya untuk tujuan itu.

Saya selalu mendapat penolakan. Mulai dari dipunggungi, dijauhi, pokoknya dia sama sekali tidak merespon. Jika dia melakukan atas keinginannya pun itu buat saya hanya sekedar melampiaskan hasratnya saja. Bahkan saya tidak merasakan cinta didalamnya. Saya benar2 merasa kecewa. Saya pernah mengutarakannya, dan tanggapan dia hanyalah dia tidak mau dipaksa melakukannya jika tidak menginginkannya. Buat saya itu seolah dia tidak sadar akan kewajibannya menafkahi istri secara batin.

Saya merasa tidak adil. Saat nafkah lahir tidak pernah saya minta, saya sangat berharap dia mengerti bahwa saya mengharapkan nafkah batin dari dia. Tapi sepertinya dia tidak pernah mau mengerti. Apalagi selama 1 tahun pertama kami pisah kota, jarang bertemu. 2,5 tahun serumah dg dia tapi dia tidak pernah mau tidur sekamar dg saya dg alasan macam2. Padahal bukan seperti itu yg saya harapkan. Saya benar2 kecewa.

1. Apa yg harus saya lakukan? Saya sangat tersiksa dg perasaan ini. Apalagi keadaan saya sedang hamil dan sebentar lagi melahirkan. Saya merasa sangat tidak adil. Saya merasa nafkah batin saya diabaikan. Sedangkan saya tidak pernah ingin bercerai dg suami. Sampai kapan saya harus merasa seperti ini terus? Kadang hal ini membuat saya begitu kalut. Mohon pencerahan. Terima kasih. Wassalamu'alaikum wr wb

JAWABAN

1. Sayang anda tidak menjelaskan mengapa anda memilih menikah dengan dia? Apakah faktor dijodohkan orang tua atau pilih sendiri? Kalau memang pilih sendiri, maka tentunya anda berdua sudah saling mencintai dan saling tahu satu sama lain. Juga, apakah dinginnya dia itu sejak awal pernikahan atau setelah tidak tinggal sekota?

Kami berasumsi dia agak dingin pada anda karena beberapa faktor: (a) suami sensitif karena merasa kurang bisa memberi nafkah keluarga; (b) suami sensitif karena gaji istri lebih besar dari suami; (c) ada satu atau beberapa sikap dan/atau perkataan istri yang menyinggung perasaan suami; (d) karena faktor inferior dan minder maka suami mencari pelampiasan pada wanita lain yang di mana suami lebih merasa superior; (e) istri agak dingin dalam bersikap sementara suami tipe pria yang suka dikagumi dan dicintai secara ekspresif.

Apapun faktor yang terjadi, maka sudah selayaknya kedua belah pihak mau merubahnya agar hubungan bisa lebih baik ke depan. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam