KPK Eksekusi Andi Mallarangeng dan Budi Mulya ke Sukamiskin

Andi Mallarangeng Menjalani Sidang Putusan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
KPK Cegah Adik Andi Mallarangeng ke Luar Negeri
- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan eksekusi terhadap tiga orang tahanan yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap, Selasa 28 April 2015.

KPK Cegah Adik Andi Mallarangeng ke Luar Negeri

Ketiga tahanan tersebut yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor, serta mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya.
Sejak Awal Choel Tanggung Jawab, Bukan Andi Mallarangeng


"Hari ini secara bersama-sama dilakukan eksekusi terhadap tiga orang yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.


Andi Mallarangeng beserta Budi Mulya sebelumnya ditahan di Rutan Guntur sedangkan Teuku Bagus ditahan di Rutan Salemba. Ketiganya kemudian dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung.


"Tadi berangkat sekitar pukul 16.00 untuk eksekusi ke Lapas Sukamiskin," kata Priharsa.


Diketahui, Andi Mallarangeng merupakan terdakwa kasus Hambalang dengan vonis pidana 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta setelah kasasi yang diajukannya ditolak oleh MA.


Sedangkan Teuku Bagus yang juga terdakwa dalam kasus yang sama, juga ditolak pengajuan kasasinya. Dia divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta.


Sedangkan putusan terdakwa tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, juga telah mendapat kekuatan hukum tetap setelah kasasinya ditolak MA.


Vonis Budi Mulya diperberat MA menjadi 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair delapan bulan kurungan.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya