OJK Akan Tingkatkan Batas Minimal Modal Ventura
Senin, 27 April 2015 | 15:26 WIBJakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tengah mengkaji rencana peningkatan batas minimal permodalan yang harus dimiliki perusahaan modal ventura (pemberi modal usaha non-bank).
Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Firdaus Djaelani menuturkan, hal itu dilakukan guna memperkuat perusahaan-perusahaan modal ventura. Aturan tersebut kemungkinan hanya akan berlaku bagi perusahaan baru dan perusahaan yang akan dimasuki oleh investor baru.
"Dalam rangka revitalisasi industri modal ventura, perlu dilakukan penguatan modal pada perusahaan modal bentura dengan menaikkan modal minimal pada perusahaan modal ventura yang saat ini sebesar Rp10 miliar untuk swasta nasional dan Rp30 miliar untuk joint venture menjadi sekitar Rp50-100 miliar," ujar Firdaus di Jakarta, Senin (27/4).
Namun, ia mengaku besaran maupun konsep kenaikan minimal modal tersebut saat ini masih menjadi kajian. Saat ini, besaran modal dari perusahaan-perusahaan modal ventura sendiri beragam mulai dari sekitar Rp5 miliar hingga ratusan miliar.
"Ada yang modalnya tinggal Rp5 miliar karena tergerus, ada juga yang modalnya sudah ratusan miliar," ujarnya.
Hingga 2014, total aset industri modal ventura tumbuh 9,1 persen (yoy) menjadi Rp 8,24 triliun pada 2013 menjadi Rp8,99 triliun. Namun, market size industri modal ventura terhadap industri keuangan non bank sebesar 0,67 persen dari total seluruh aset industri keuangan non-bank (IKNB) sebesar Rp1.350 triliun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Ini Penampakan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung
1
B-FILES
Usaha Pencegahan Stunting dari Hulu ke Hilir Melalui Penetrasi Teknologi Akuakultur pada Budidaya Ikan
Luciana Dita Chandra MurniAnak Blasteran
Paschasius HOSTI PrasetyadjiMengatasi Masalah Kesehatan Wanita Buka Peluang Tingkatkan Kehidupan dan Perekonomian
Raymond R. Tjandrawinata