- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Suwarjono mendesak kepolisian tak menangani kasus yang terkait dengan pemberitaan.
Menurut dia, penanganan aduan terhadap semua produk jurnalistik yang dihasilkan oleh media merupakan kewenangan Dewan Pers. "Kita menolak kasus Tempo dan kasus-kasus yang terkait dengan ITE ditangani oleh polisi. Polisi enggak punya wewewang menangani kasus yang terkait dengan pemberitaan atau hasil karya jurnalistik," kata Suwarjono di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2015.
Suwarjono menerangkan, sesuai undang-undang, semua yang berkaitan dengan pemberitaan, harus diserahkan ke Dewan Pers. "Karena apa yang dilakukan oleh Tempo kemarin, soal rekening gendut Budi Gunawan, soal isu yang terkait dengan dugaan aliran dana, itu adalah produk jurnalistik yang seharusnya itu menjadi kewenangan Dewan Pers," katanya menambahkan.
Ia menilai, jika polisi tetap melanjutkan penanganan kasus tersebut, itu merupakan langkah mundur bagi kepolisian. Selain itu, hal ini merupakan ancaman serius bagi Undang-Undang Pers. "Langkah polisi yang seolah mengkriminalisasi merupakan langkah mundur, dan menjadi ancaman serius dalam UU pers. Polisi yang sesuai dengan kewenangannya jangan memasuki ranah hukum yang bukan kewenangannya."
Menurut dia, jika ada pihak-pihak yang tak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, mereka bisa mengadu ke Dewan Pers. Nantinya, Dewan Pers akan menyelesaikan masalah tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]