10 Kali Beraksi, Pencuri Motor Ditembak Mati

geng motor Pekanbaru
Sumber :
  • ANTARA/FB Anggoro

VIVA.co.id - Jajaran Reserse dan Kriminal Polresta Bekasi, Jawa Barat, menembak mati Agus Solihin (34), satu dari empat kawanan pelaku pencurian kendaraan motor bersenjata api. Agus tewas, karena terkena tembak di bagian punggung.

Komplotan ini dikenal sadis, sering melukai korban bila melakukan perlawanan, saat aksinya kepergok. Berdasarkan pengakuan para pelaku, sedikitnya mereka sudah 10 kali melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kapolresta Bekasi, Komisaris Besar Isnaeni Ujiarto, Selasa 17 Februari 2015, mengatakan petugas terpaksa mengambil langkah tegas dengan menembak mati salah satu pelaku.

“Komplotan ini bersenjata api. Kita terpaksa menembak mati salah satu pelaku, karena berusaha melakukan diri, ketika dilakukan penangkapan di Kampung Tegaldanas, Pasirgombong, Cikarang Utara,” ujarnya di Mapolresta Bekasi.

Selain menembak Agus, petugas juga melumpuhkan tiga pelaku lain dengan timah panas, yang ditembakkan di bagian kaki. Di antaranya Dedi Maryanto (29), Casim (33), dan Iim (21).

Menurut Isnaeni, penangkapan kawanan pencuri motor ini berawal dari laporan warga ke Polsek Cikarang Selatan pada 23 Januari 2015 kemarin. “Warga melaporkan kehilangan motor Honda Beat dengan nomor polisi B 3487 FXC,” katanya.

Ingin Kencan di Lokalisasi, Pemuda Ini Nekat Mencuri

"Komplotan ini biasa beraksi di wilayah Cikarang, terutama mencari sasaran di perumahan dan minimarket," kata Kapolresta Bekasi, Kombes Isnaeni Ujiarto.

Pelaku beraksi sekitar pukul 21.00 WIB di depan rumah korban Abdul Rojak (41), di Kampung Kandang Roda RT 2 RW 4, Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. “Kawanan pencuri beraksi, saat motor saya parkir di depan rumah. Setelah kehilangan saya lapor ke Polsek,” ujar korban.

Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada Senin kemarin, pelaku ditangkap di Kabupaten Bekasi dan Karawang, saat berusaha menjual motor hasil kejahatan ke penadah yang masuk komplotan ini. “Alhamdulillah pelaku ditangkap, dan motor saya juga sudah di serahkan kembali,” kata Rojak.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan beserta enam peluru organik, dua gagang kunci letter T beserta 11 anak kunci letter T, lima unit handpone, serta dua unit sepeda motor Honda Beat hasil curian.

Tersangka yang ditangkap akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan sub Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Hasil Kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (asp)


Hulk Si Maling Motor Ternyata 'Polisi Abal-abal'

Baca juga:

Flying Lady pada mobil Rolls-Royce

Meski Kecil, Ornamen Mobil Ini Jadi Incaran Maling

Sebab harganya mencapai Rp130 juta.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016