Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id -
Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Ketua KPK Abraham Samad dan juga Wakil ketua KPKAdnan Pandu Praja. Meskipun demikian, keduanya tidak otomatis ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum tentu, sprindik jadi tersangka," kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Budi Waseso dalam wawancara dengan tvOne, Jumat 6 Februari 2015.
Baca Juga :
Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK
Baca Juga :
Jokowi Naksir Johan Budi Sejak Lama
"Belum tentu, sprindik jadi tersangka," kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Budi Waseso dalam wawancara dengan tvOne, Jumat 6 Februari 2015.
Bahkan, Budi menegaskan, jika nanti keduanya menjadi tersangka, proses hukum mereka belum tentu meningkat sampai ke penuntutan atau ke pengadilan.
"Pada akhirnya tersangka di kemudian hari, alat bukti tidak cukup dengan dilakukan gelar (perkara), itu tidak cukup maka bisa dihentikan," ujarnya.
Budi menjelaskan bahwa sprindik diperlukan sebagai dasar dari tindakan para penyidik dalam menangani suatu kasus hukum. Apabila tidak menggunakan sprindik, lanjut dia, maka proses hukum yang dilakukan adalah ilegal.
"Sprindik (Abraham Samad) sudah ada. Itu untuk legalitas melakukan pemeriksaan saksi-saksi," terangnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Bahkan, Budi menegaskan, jika nanti keduanya menjadi tersangka, proses hukum mereka belum tentu meningkat sampai ke penuntutan atau ke pengadilan.