Topic
Home / Berita / Nasional / Bareskrim Segera Periksa Ketua KPK Abraham Samad

Bareskrim Segera Periksa Ketua KPK Abraham Samad

Ketua KPK, Abraham Samad. (tempo.co)
Ketua KPK, Abraham Samad. (tempo.co)

dakwatuna.com – Jakarta. Kabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Budi Waseso menyatakan, Bareskrim Mabes Polri telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus yang menjerat Ketua KPK, Abraham Samad terkait laporan dugaan pertemuan politik dengan beberapa politisi PDI Perjuangan.

Namun, Budi mengaku, belum bisa memastikan apakah Abraham Samad akan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Nanti yang menetapkan (tersangka) itu adalah penyidik. Ya, nanti pertimbangan penyidik bagaimana, apakah langsung ditetapkan sebagai tersangka atau tidak,” ujarnya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, seperti yang dikutip dari okezone.com, Selasa (3/2/2015).

Meski sprindik sudah dikeluarkan, lanjut Budi, Abraham Samad baru akan dipanggil setelah ada hasil keterangan yang dirasa sudah cukup dari para saksi.

“Sesegera mungkin akan ada pemeriksaan untuk yang bersangkutan (Abraham Samad), kalau penyidik merasa sudah cukup (keterangan saksi),” jelasnya.

Sementara itu, Jenderal bintang dua ini juga mengungkapkan, proses hukum terhadap pimpinan KPK lainnya, yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain tetap jalan terus.

“Itu semua jalan, semua pasti jalan, karena itu laporannya ada. Pelapornya ada, jadi semua jalan, tidak ada kriminalisasi, saya jamin itu,” tegasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide melaporkan Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/75/1/2015/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2015.

Yusuf menduga Abraham kerap beraktivitas politik dengan bertemu pengurus partai politik di luar ranah tugas pokok fungsi sebagai pimpinan KPK. Abraham akan disangkakan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terkait melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK. (okezone/abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Program Polisi Pi Ajar Sekolah, Pengabdian Polisi Jadi Guru SD dan TK

Figure
Organization