Polisi Tangkap Pengendali Narkoba dalam Lapas

BNN Musnahkan 7.565,8 Gram Sabu
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews -
Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap jaringan pengendalian narkoba jenis sabu-sabu oleh seorang narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Klaten, Jawa Tengah.

DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk

Pelaku diketahui bernisial DD (27 tahun), narapidana kasus narkoba yang telah menjalani hukuman selama tujuh bulan dalam kasus narkotika. Dalam bisnis narkoba ini, DD bertindak sebagai pengendali terhadap sejumlah kurir yang menjalankan bisnis haram tersebut.
TKI Bawa Narkoba dari Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara


Sang kurir yang berhasil ditangkap berinisial EA (28), asal Surakarta. EA adalah salah satu anggota sindikat narkoba jaringan Jakarta-Solo yang dikendalikan oleh DD. Ia ditangkap di rumah kontrakan dukuh Tanon Lor Tohudan No.4679 RT 3 RW 02 kelurahan Gedongan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, pada Rabu 8 Januari 2015.


Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol N Simbolon, mengungkapkan, atas perintah napi berinisial DD, sang kurir EA selanjutnya diperintahkan membagi sabu menjadi paketan kecil yang kemudian atas perintah napi supaya meletakkan sabu di alamat yang telah ditentukan.


"Tersangka sudah berhasil menjual atau mengirimkan alamat kurang lebih sudah beredar 200 gram. Untuk penyidikan nanti kita serahkan ke Polres Klaten," kata Simbolon kepada
VIVAnews
saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Jumat 9 Januari 2015.


Dikatakannya, penangkapan EA berawal dari informasi masyarakat, akan adanya transaksi jual beli narkoba. Diduga peredaran barang haram tersebut di Solo Raya.


Namun dipastikan, satu napi yang berada dalam Lapas merupakan pemilik barang. Sedangkan satu tersangka lain bertugas sebagai kurir.


"Barang diambil yang bersangkutan dari Yogyakarta. Dikendalikan dari Lapas di Klaten. Tadi malam kita langsung menyusuri ke lapas dan minta keterangan dari yang ada di lapas, " kata dia.


Di hadapan polisi, pelaku mengaku sudah 12 kali menerima barang. Setiap gram dijual Rp1 juta. "Setiap pengiriman per ons dapat untung Rp1 juta," ujar EA.


Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 500 gram sabu-sabu senilai Rp875 ribu, satu paket kecil sabu seberat 3,5 gram, satu timbangan elektrik, 1 buah ponsel dan peralatan pendukung lainnya.


Atas perbuatan melawan hukum itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya