Galangan Kapal di Luar Batam Dapat Restitusi PPN
Senin, 22 Desember 2014 | 20:19 WIBJakarta -- Pemerintah akhirnya memberikan fasilitas insentif bagi industri galangan kapal di luar Batam. Yakni, berupa restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau tidak dipungut. Dengan demikian, industri galangan kapal nasional di luar Batam akan bisa bersaing dengan sektor sejenis di Batam. Sedangkan, yang berada di Batam tetap berlaku seperti semula sesuai aturan free trade zone (FTZ).
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan Rp 39 miliar untuk fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) bagi galangan kapal. Yakni, untuk impor komponen yang bersinggungan dengan industri lain, seperti kaca. Anggaran itu dijadwalkan sudah bisa dimanfaatkan pada Januari 2015 sehingga PMKnya dijadwalkan terbit akhir tahun ini. Sedangkan, bea masuk (BM) untuk impor komponen khusus bagi galangan kapal akan dinolkan.
Pemerintah juga akan memberikan fasiitas tax allowance untuk investasi galangan kapal nasional. Yakni, dengan batasan investasi minimal Rp 50 miliar dan menyerap tenaga kerja 300 orang.
"Kesimpulan dari rapat hari ini adalah, industri galangan kapal nasional akan diberikan fasilitas PPN tidak dipungut. Untuk itu, revisi atas PP No 38/2003 tentang Perubahan Atas PP No 146/2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sedang berlangsung. Sektor ini juga akan diberikan insentif berupa tax allowance. Dengan demikian, akan dilakukan revisi atas PP tentang tax allowance terkait ketentuan besaran 50 ribu DWT," kata Menko Maritim Indroyono Soesilo usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Program Pengembangan Industri Galangan Kapal di Indonesia di Jakarta, Senin (22/12).
Dalam rapat tersebut hadir Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Soemantri Brodjonegoro, Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin, Ketua Pokja Insentif Galangan Kapal Panggah Susanto, dan jajaran pejabat Kemenko Kemaritiman, Kementerian Keuangan, dan Kemenperin.
"Galangan kapal juga akan diberikan fasilitas non fiskal yang mengacu pada UU 17/2008 tentang pelayaran bahwa otoritas pelabuhan menentukan sebagai regulator dan mengatur daerah lingkungan kerja pelabuhan, oleh karena itu tim sedang dibentuk untuk mengembangkan pelabuhan. Kemudian, Surabaya Nasdec (National Ship Design Center) akan menjadi balai besar Kemenperin," tutur dia.
Selain itu, Indroyono menambahkan, pemerintah juga sedang menyusun peta jalan yang akan memuat langkah-langkah mengatasi isu seputar impor kapal bekas dan tarif.
Menkeu Bambang menambahkan, dengan fasilitas tersebut, industri galangan kapal di luar Batam akan mendapat perlakuan sama dengan yang ada di Batam.
"Selama ini kan, yang di Batam mendapat kemudahan tidak dipungut PPN. Sedangkan, yang di luar Batam tidak karena dipungut PPN. Dari hasil kesepakatan rapat tadi, dengan PPN nggak dipungut jadi sama. Jadi, industri galangan kapal berkembang tidak hanya di Batam, tapi juga di luar Batam," kata Bambang.
Panggah Susanto menambahkan, selain fasilitas tidak dipungutnya PPN atau restitusi PPN, pemerintah juga mewacanakan akan mengenakan BM impor atas kapal produksi galangan kapal di Batam yang dijual ke wilayah Indonesia di luar Batam.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Iperindo Eddy Logam mengharapkan keputusan pemerintah tersebut bisa berjalan cepat.
"Hasil rapat ini sangat baik, kementerian sangat cepat. Seperti yang Menko Maritim sampaikan, PPn tidak dipungut, restitusinya dipercepat. Kami harapkan dapat berjalan cepat dan fasilitas fiskal bisa diterapkan lebih mudah. Restitusi idealnya hanya butuh waktu sekitar 2-3 bulan. Sedangkan, fasilitas BMDTP kami harapkan pengajuannya bisa lebih fleksibel. Dengan kebijakan pemerintah itu, kami mengharapkan mood dan sentimen investasi akan bertumbuh. Target tahun depan investasi di sektor ini bisa mencapai Rp 30 truiliun," kata Eddy.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
2
Seusai Keputusan MK, Jokowi Ajak Bangsa Indonesia Bersatu Membangun Negara
4
Tanggapi Putusan MK, Presiden Jokowi: Tuduhan Politisasi Bansos Tidak Terbukti
B-FILES
Usaha Pencegahan Stunting dari Hulu ke Hilir Melalui Penetrasi Teknologi Akuakultur pada Budidaya Ikan
Luciana Dita Chandra MurniAnak Blasteran
Paschasius HOSTI PrasetyadjiMengatasi Masalah Kesehatan Wanita Buka Peluang Tingkatkan Kehidupan dan Perekonomian
Raymond R. Tjandrawinata