Sumber :
- Jhon Hendra/tvOne
VIVAnews
Terpidana kasus pembuhunan aktivis HAM Munir Said Thalib itu mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) setelah menjalani separuh masa hukuman yang dia terima yakni 14 tahun penjara. Selain itu, dia dianggap berkelakuan baik dan memenuhi seluruh persyarakat mendapat PB.
Menteri Hukum dan HAM telah menandatangani surat pembebasan bersyarat Pollycarpus sejak 13 November 2014 lalu. Jumat kemarin, dia telah menyelesaikan administrasi di Badan Pemasyarakat Kelas I Bandung Kanwil Jawa Barat.
Pantauan
VIVAnews
, hingga pukul 12.00 WIB, Pollycarpus belum juga keluar dari Lapas Sukamiskin. Kepala Keamanan Lapas, Heru Trisulityono mengatakan, Pollycarpus akan segera bebas hari ini dan pihak keluarga sudah berada di dalam Lapas untuk menjemput.
"Tunggu saja, tadi sudah berkemas," kata Heru saat ditemui di depan Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu, 29 November 2014.
Pollycarpus Budihari Priyanto dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan Munir Said Thalib dan dihukum 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mahkamah Agung (MA) kemudian mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana penjara 20 tahun Pollycarpus hingga menjadi 14 tahun bui pada 2013 lalu.
Jhon Hendra/tvOne Bandung
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menteri Hukum dan HAM telah menandatangani surat pembebasan bersyarat Pollycarpus sejak 13 November 2014 lalu. Jumat kemarin, dia telah menyelesaikan administrasi di Badan Pemasyarakat Kelas I Bandung Kanwil Jawa Barat.