AJI: Upah Jurnalis di Jakarta Idealnya Rp6,5 Juta per Bulan

Kasus dugaan suap Kepala SKK Migas
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews
MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyatakan bahwa upah layak untuk pewarta tingkat reporter di Ibu Kota pada tahun 2015 sebesar Rp6.510.400 per bulan. Penghitungan itu didapat selain dari lima komponen barang dan jasa yang menjadi kebutuhan jurnalis, juga berdasarkan pertimbangan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) tahun ini.

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut

"Profesi jurnalis, memiliki tingkat kesulitan tersendiri. Spesifikasi kebutuhannya tidak sama dengan buruh. Karena itu, tingkat upah sebesar Rp6,51 juta kami anggap layak untuk kebutuhan seorang reporter di Jakarta," ujar Ketua AJI Jakarta, Umar Idris, di sekretariat AJI Jakarta, Selasa, 25 November 2014.
Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh


Hasil penghitungan AJI, untuk lima komponen yang terdiri dari 40 item kebutuhan, yakni makanan, tempat tinggal, sandang, kebutuhan lain dan laptop serta modem. Komponen makanan mengambil porsi terbesar, yakni sebesar Rp2,1 juta per bulan, kemudian komponen kebutuhan penunjang tugas jurnalistik sebesar Rp1,5 juta per bulan, dan sisanya kebutuhan lain.


Menurut Umar, tanggung jawab besar yang diemban seorang jurnalis dalam bertugas, menuntut juga upah yang layak bagi mereka. Karena itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak bisa dijadikan rujukan untuk penentuan upah mereka.


"Profesi jurnalis itu berbeda dengan buruh dan tentu kebutuhannya juga berbeda. Begitu pun tuntutan perusahaan dan publik, juga besar kepada mereka. Sebab itu kami meminta kepada perusahaan media untuk memberikan upah layak kepada mereka," ujar Umar.


Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Indonesia (FSPMI), Abdul Manan, menyayangkan masih banyak perusahaan media yang memberikan upah jurnalisnya dengan merujuk ke UMP. Sementara, beban kerja jurnalis jauh berbeda dengan kerja yang dilakukan buruh lainnya.


"Kami nilai perusahaan yang merujuk ke UMP itu tidak fair. Upah jurnalis harus diukur dari sektor yang berbeda. Jadi tidak bisa disamakan dengan buruh lainnya," katanya. (ren)



Baca berita lain:






Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya