Fadli Zon: Surat Edaran Seskab Khianati Konstitusi

Pimpinan DPR
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVAnews - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai surat edaran Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto yang melarang para menteri rapat dengan DPR telah mengabaikan hak konstitusi dewan dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.
Momen Presiden Joko Widodo jadi Saksi Nikah Anak Wamenaker Afriansyah Noor

"Pada dasarnya pemerintah meminta DPR menunda mengawasi mereka. Padahal ini amanah konstitusi. Tidak ada alasan yang kuat dari pemerintah untuk menghalangi-halangi," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 24 November 2014.
Fairuz A Rafiq Beberkan Kondisi Terkini Usai Dilarikan ke RS Bersama Buah Hati

Bahkan, Fadli melihat larangan tersebut sebagai tanda preseden  buruk bagi proses demokrasi. Karena, bisa dicurigai mengarah pada suatu sistem kediktatoran apabila pemerintah melakukan pengabaian-pengabaian seperti itu.
Indonesia Bakal Jadi Basis Produksi Mobil Listrik Canggih

"Jadi, saudara Andi Widjajanto bahwa ini negara demokrasi yang sudah diatur segala macam hak pengawasan, budgeting, dan legislasi adalah hak-hak dari DPR. Tidak bisa pemerintah itu seenaknya melakukan penundaan-penundaan apalagi melarang menterinya untuk ke DPR. Itu suatu pengkhianatan besar terhadap konstitusi," ujarnya.

Fadli melanjutkan, DPR akan mengambil langkah-langkah yang cukup tegas. Sebab, apa yang dilakukan oleh Seskab sangat membahayakan.

"Kita kan bertindak sesuai dengan UUD. Kita tetep panggil kalau tidak yang silakan, mereka ini mau menjalankan sistem kediktatoran atau apa? Semua (kebijakan) ini kan harus lewat DPR," terangnya.

Fadli menegaskan, persoalan Koalisi Indonesia Hebat dengan Koalisi Merah Putih di DPR tidak ada urusan dengan pemerintah. Apalagi, masalah itu kini sudah selesai.

"Bukannya hanya sudah selesai, komisi sudah lengkap dan berjalan. Pemerintah jangan mencari-cari alasan, apalagi sudah mengambil langkah-langkah offside yang menyalahi undang-undang," ucapnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya