ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Terkait Protokol Krisis, OJK Ditantang Siapkan UU JPSK dan Revisi UU Perbankan

Senin, 24 November 2014 | 15:34 WIB
MS
WP
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: WBP

Jakarta - Komisi XI DPR menantang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk benar-benar menyiapkan sejumlah aturan tentang protokol menghadapi krisis keuangan hingga pembenahan sektor terkait di Indonesia.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, M.Misbakhun, dalam rapat dengan jajaran OJK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/11).

Misbakhun menjelaskan adanya permasalahan bailout Bank Century adalah karena ketidakjelasan protokol krisis saat itu. Pihaknya meminta kepada ketua komisioner OJK agar mengajukan usulan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

"Mari kita susun mumpung masih di awal kerja. Undang-undang JPSK ini akan menjadi pintu masuk kita. Mari kita bahas bersama. Kami di DPR akan melihat keberanian Bapak, men-challenge semuanya dan kita melihat protokol krisisnya seperti apa. Dan bangsa ini harus punya keberanian dan protokol yang memadai," kata Misbakhun.

ADVERTISEMENT

Selain itu, kata dia, OJK harus menyiapkan draf UU Pokok Perbankan yang baru. Sebab UU yang saat ini dinilai tidak memadai dan terlalu liberal. UU Pokok Perbankan harus dikembalikan ke semangat Ekonomi Konstitusional. "Liberalisasi harus kita tahan dengan menguatkan kepentingan Nasional, itu yang harus menjadi pilihan kita ke depan," ujarnya.

Ketiga, terkait protokol untuk usaha asuransi dan bursa saham, Komisi XI DPR meminta agar OJK menyiapkan UU Pasar Modal yang lebih memadai, modern, regulatif, tapi bisa mengakomodasi kepentingan nasional.

Secara khusus Misbakhun mengatakan pihaknya meminta para pejabat OJK menahan diri dari pernyataan yang mewacanakan penggabungan pasar modal di ASEAN.

"Karena protokol tentang itu belum ada. Belum ada aturan kita mengatur soal itu, saya minta wacana itu ditahan. Karena kalau buru-buru digabungkan, bisa jadi nanti tidak dalam koridor yang kita inginkan bersama," jelasnya.

Dalam protokol terkait bursa, Misbakhun meminta OJK memberi perhatian untuk mencegah insider trading di Indonesia.

"Misalnya kalau emitennya itu adalah badan usaha milik negara (BUMN) maka underwriter-nya tidak boleh BUMN. Saya minta itu dibatasi. Contohnya itu penawaran saham perdana PT Garuda Indonesia Tbk, underwriternya BUMN, jadi negara rugi dua kali," bebernya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Ikuti Berita-Berita Ekonomi Terkini Hanya di IDTV

Bagikan

BERITA TERKAIT

Tekan Risiko Kredit Bermasalah, Smart Finance Gandeng CBI

Tekan Risiko Kredit Bermasalah, Smart Finance Gandeng CBI

EKONOMI
Konflik Timur Tengah Memanas, OJK Ungkap Dampak untuk Jasa Keuangan

Konflik Timur Tengah Memanas, OJK Ungkap Dampak untuk Jasa Keuangan

EKONOMI
Jokowi Minta Waspada Praktik Pencucian Uang Lewat Kripto, Bos OJK Respons Begini

Jokowi Minta Waspada Praktik Pencucian Uang Lewat Kripto, Bos OJK Respons Begini

EKONOMI
Aturan Bunga Pinjol Bikin Fintech P2P Lending Merugi

Aturan Bunga Pinjol Bikin Fintech P2P Lending Merugi

EKONOMI
Ini Kondisi Utang BUMN Karya ke Himbara

Ini Kondisi Utang BUMN Karya ke Himbara

EKONOMI
Siap-siap! OJK Akan Siapkan Aturan Baru Paylater

Siap-siap! OJK Akan Siapkan Aturan Baru Paylater

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

B-FILES


Mudik Lebaran 2024: Fenomena Migrasi, Kesiapan Infrastruktur, dan Perputaran Uang

Opini Text

Anak Blasteran

Anak Blasteran

Paschasius HOSTI Prasetyadji