Komisi XI DPR Ingatkan OJK Hati-Hati soal Penjualan Bank Mutiara ke J Trust
Senin, 24 November 2014 | 14:15 WIBJakarta - Langkah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjual PT Bank Mutiara Tbk ke J Trust dinilai masih menyisakan persoalan.
Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diingatkan untuk berhati-hati soal penjualan bank yang dulunya bernama Bank Century itu ke J Trust.
Peringatan itu disampaikan anggota Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perbankan, M Misbakhun dalam rapat kerja dengan OJK di gedung DPR, Senin (24/11). Menurutnya, ada hal yang belum tuntas terkait kasus hukum atas pengucuran dana bailout untuk Bank Century.
Misbakhun menyebut nilai penjualan Bank Mutiara yang berada di bawah jumlah kucuran dana pemerintah jelas memunculkan kerugian keuangan negara.
"Saya perlu mengingatkan, Bank Mutiara ini ada dispute yang luar biasa. Selisih harga jual dengan bailout Rp 6,7 triliun, kalau kita mengacu hasil panitia khusus (pansus) bahwa tidak ada ditengarai bank gagal berdampak sistemik, maka selisih itu adalah selisih kerugian negara, dan tidak bisa menjadi beban krisis," ujarnya.
Untuk diketahui, sebanyak 99 persen saham Bank Mutiara dijual oleh LPS ke J Trust Co, seharga Rp 4,41 triliun. Sementara dana yang sudah diguyurkan pemerintah ke bank itu minimal Rp 6,7 triliun, belum dihitung bunga. OJK dan LPS sendiri menyatakan sudah meneliti bahwa tidak ada keterkaitan antara J Trust dengan pemegang saham lama.
Karenanya Misbakhun mengingatkan soal risiko lanjutan akibat munculnya kerugian negara akibat penjualan Bank Mutiara. "Dan begitu ini menjadi kerugian negara, akan menjadi beban bagi banyak orang yang ada di situ," sambungnya.
Karenanya politikus muda Golkar itu mengingatkan OJK agar sangat berhati hati berkaitan dengan masalah pelepasan Bank Mutiara ke investor Jepang tersebut.
"Walaupun sudah keluar rilis bahwa Bank Mutiara sudah terjual, saya mengingatkan bahwa permasalahan atas hal ini belum selesai. Ada permasalahan hukum dan hasil penjualan yang berbeda, saya mengingatkan masalah tersebut," tutur salah satu Inisiator hak angket Century DPR periode 2009-2014 itu.
Terkait hal itu juga, Misbakhun menantang OJK untuk benar-benar menyiapkan protokol apabila menghadapi krisis keuangan. Dengan demikian, OJK akan benar-benar bisa bekerja mensinerjikan sektor keuangan dalam menghadapi krisis.
Menurutnya, perbedaan penafsiran bailout Bank Century di antara pemerintah dan DPR adalah disebabkan ketiadaan protokol demikian. "Kejadian bailout Century dan kemudian ada intrepretasi yang berbeda antara DPR dan pemerintah, itu karena kita tak ada protokol krisis yang memadai," tandasnya.
Di dalam rapat itu, jajaran OJK dipimpin langsung oleh Ketua OJK Muliaman D Hadad. Rapat itu sebenarnya diagendakan pada minggu lalu. Namun batal dengan alasan bahwa OJK belum siap untuk rapat. Secara politis, saat itu sedang terjadi pembicaraan terkait deal politik di antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PKS Bakal Temui Gerindra, Sinyal Gabung Koalisi Prabowo-Gibran
Israel Desak Mossad Singkirkan Pemimpin Hamas
1
B-FILES
Usaha Pencegahan Stunting dari Hulu ke Hilir Melalui Penetrasi Teknologi Akuakultur pada Budidaya Ikan
Luciana Dita Chandra MurniAnak Blasteran
Paschasius HOSTI PrasetyadjiMengatasi Masalah Kesehatan Wanita Buka Peluang Tingkatkan Kehidupan dan Perekonomian
Raymond R. Tjandrawinata