Panglima TNI: Pesawat Asing Penyusup Harusnya Didenda Rp60 Miliar

Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengunjungi Indo-Defence Expo
Sumber :
  • Erick Tanjung

VIVAnews - Panglima TNI Jenderal Moeldoko berharap pemerintah segera membenahi Undang-Undang Penerbangan, utamanya terkait sanksi yang diberikan kepada pesawat asing yang menerobos wilayah pertahanan udara Indonesia tanpa izin.

Dalam UU Penerbangan disebutkan bahwa denda bagi pesawat yang dengan sengaja masuk wilayah pertahanan udara RI tanpa izin sebesar US$5 ribu atau sekitar Rp60 juta.

Menurut Moedoko, denda sebesar itu tidak sebanding dengan biaya operasional pesawat Sukhoi TNI per jamnya. Pesawat tempur milik TNI AU itu digunakan untuk mengejar dan memaksa turun pesawat asing yang menerobos langit RI.

"Begitu force down dia (pesawat asing) itu hanya bayar Rp60 juta ke negara, kan rugi kita. Harus Rp60 miliar, baru top," kata Moeldoko saat ditemui di Indo Defence Expo, Jakarta, Kamis 6 November 2014.

Selain denda yang tinggi, Moeldoko juga mengusulkan dalam deregulasi UU Penerbangan itu nanti mengatur sanksi yang tegas bagi pelanggar wilayah pertahanan RI. Antara lain bagi siapapun yang melanggar harus didenda maksimal dan dihukum penjara.

"Kalau penegakan hukumnya sudah serahkan saja ke TNI. Kita akan tegas itu," ujarnya.

Mengenai usulan-usulan untuk membenahi UU Penerbangan, Moedoko mengaku akan segera menyampaikan hal tersebut ke Komisi 1 DPR. "Begitu ada kesempatan akan saya sampaikan. Ini sangat penting untuk jadi atensi besar," terang Moeldoko.

Rusia Telah Menangkap Pemodal Teroris Serangan Moskow, Ternyata Dikirim Melalui Ukraina

"Harus ada efek jera dong, di hukum duit tanggung, masa hukumannya cuma Rp60 juta. Rp60 miliar dong," imbuhnya. (ren)

Pemain Arsenal, Gabriel Magalhaes merayakan gol

5 Bintang Arsenal Terancam Absen Lawan Man City! Perebutan Puncak Klasemen Makin Panas

Bukayo Saka adalah salah satu pemain Arsenal yang kabarnya akan absen saat melawan Manchester City pekan ini.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024