Trenggalek (ANTARA News) - Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek, Jawa Timur, meringkus dua tersangka pelaku pemalsuan data perbankkan yang biasa beroperasi di Pulau Jawa.

Kasubag Humas Polres Trenggalek, Jawa Timur, AKP Siti Munawaroh, Kamis mengatakan, kedua tersangka adalah Suratman dan Agus Suryanto, warga Desa Rejosari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Para pelaku ditangkap di salah satu bank di Trenggalek, saat mereka hendak membuka rekening baru dengan data palsu.

"Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti 19 buku rekening berbagai bank, mulai dari BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Syariah dan Bank BCA, seluruh rekening dilengkapi dengan kartu ATM," katanya.

Selain itu, polisi juga menyita belasan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) palsu.

Data-data inilah yang rencannanya akan digunakan untuk membuka rekening di sejumlah bank di Trenggalek.

Dijelaskannya, penangkapan komplotan pemalsu ini berawal dari informasi salah seorang pegawai bank, yang merasa curiga dengan data-data milik pelaku, karena alamat yang tertera dalam KTP tidak ada di wilayah Trenggalek.

"Di KTP itu alamatnya Jalan Sukonandi, Desa Sambirejo, Kecamatan Trenggalek, padahal jalan tersebut tidak ada di sini. Akhirnya pihak bank menelepon polres dan pelaku langsung kami tangkap," ujarnya.

Siti menambahkan, pembukaan rekening dengan data palsu tersebut diduga kuat akan digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan, dengan modus undian berhadiah mapun transfer melalui ATM.

Sementara itu, salah seorang pelaku, Agus Suryanto mengaku telah membuka rekening mulai dari wilayah Jawa Barat hingga berbaga kota di Jawa Timur. Pembukaan seluruh rekening itu menggunakan KTP dan KK palsu.

Dalam KTP palsu yang disodorkan ke pihak bank, hampir seluruh data yang dicantumkan adalah palsu, kecuali pas fotonya.

Meski demikian para pelaku mengaku bukan pelaku pemalsuan data-data itu, karena dokumen itu telah disiapkan oleh seseorang.

"Kami ada yang menyuruh, KTP dan KK ini yang memberi ya orang itu. Jadi kami tinggal berangkat ke kabupaten maupun kota sesuai dengan yang ada di alamat dan membuka rekening," kata Agus.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku kini harus mendekam di tahanan Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena menggunakan data palsu sebagai pengganti data otentik, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, kata Siti.
(KR-DHS/H-KWR)

Pewarta: Destyan Handri Sujarwoko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014