Hina Jokowi di Facebook, Buruh Sate Terancam 12 Tahun Penjara

Facebook Mobile
Sumber :
  • todayonline.com
VIVAnews
5 Makanan yang Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah untuk Penderita Diabetes
- Penyidik Polri masih memproses kasus yang melibatkan pemuda berusia 24 tahun bernama Muhammad Arsad alias Imen. Meski dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo, namun dalam proses penyelidikan ada tindak pidana lain yang ditemukan.

Persib vs Bhayangkara FC Imbang, Begini Komentar Bojan Hodak

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Kamil Razak, menjelaskan, kasus Imen bukan merupakan delik aduan. Tanpa dilaporkan pun, kata Kamil, polisi berhak melakukan tindakan penyidikan.
Golkar: Kabinet Tidak Boleh Dibatasi karena Prerogatif Presiden


"Jadi dalam kasus ini kami menemukan bukan hanya sekedar kata-kata, tapi ada unsur pornografi dan hal itu sangat tidak pantas. Jadi dia dikenakan UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkap Kamil saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis 30 Oktober 2014.


Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Meski demikian, Kamil enggan membeberkan siapa saja saksi yang telah diperiksa oleh penyidik.


Saat ditanyakan mengenai adanya upaya mediasi di antara Jokowi dan Arsad, Kamil dengan tegas mengatakan bahwa itu adalah hak keduanya. Polisi tidak memiliki kewenangan untuk menghalang-halangi mediasi.


"Ini soal penegakkan hukum yang bukan delik aduan, jadi nanti (kasus ini-red) akan tetap berlanjut," kata Kamil.


Paska penangkapan Imen pada hari Kamis 23 Oktober 2014, keesokan harinya dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Selama enam hari berada di Rutan, diketahui Imen dalam keadaan sehat.


Namun hari ini, baik kuasa hukumnya Abdul Aziz dan Kamil mengaku kalau saat ini Imen tengah berada di Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur. Imen diketahui mengalami depresi setelah melihat pemberitaannya di televisi. (ren)



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya