Nenek Fatimah Bebas dari Gugatan Rp1 Miliar

Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Abidzar Al Ghifari dan Irish Bella Mendadak Dijodohkan, Ini Respons Umi Pipik
- Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan perdata Nurhanah dan Nurhakim terhadap ibu kandung Nurhanah, Fatimah (90 tahun) atas tanah warisan seluas 379 meter persegi yang diperkarakan.

PAN Siapkan Bima Arya dan Desy Ratnasari untuk Pilgub Jabar

"Gugatan kabur, tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Krismawan, saat membacakan putusan, Kamis, 30 Oktober 2014.
Pengakuan Jujur Pelatih Korea Selatan U-23 Jelang Hadapi Timnas Indonesia U-23


Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan gugatan sudah kedaluwarsa. "Karena pihak tergugat sudah menempati rumah itu 27 tahun, tapi penggugat baru melakukan gugatan," katanya.


Hakim menjatuhi hukuman kepada penggugat maupun tergugat untuk membayar denda sebesar Rp1.616 dan membayar biaya perkara dengan angka yang riil.


Kuasa hukum Nurhakim dan Nurhanah, Malemkita Singarimbun, langsung menyatakan banding. "Kami banding karena kami tidak wanprestasi," katanya.


Ia menilai putusan hakim tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah. "Tapi, yang tidak bisa kami terima adalah hakim mengatakan jika gugatan kami wanprestasi, padahal gugatan kami berisikan jika tergugat telah melakukan perbuatan hukum," katanya.


Fatimah digugat anaknya, Nurhana, dan suaminya, Nurhakim, di Pengadilan Negeri Tangerang. Selain gugatan materiil Rp1 miliar sebagai ganti rugi, Fatimah juga digugat untuk pergi dari lahan yang kini dijadikan tempat tinggalnya.


Gugatan itu berawal pada 1987. Saat itu, almarhum suami Fatimah, Abdurrahman, membeli tanah seluas 397 meter persegi --yang sekarang digunakan sebagai rumah-- dari Nurhakim Rp10 juta. Karena asas kepercayaan, hingga kini sertifikat tanah belum diganti nama. Sertifikat tanah masih atas nama Nurhakim, tapi sudah dipegang Fatimah.


Namun, belakangan, setelah Abdurrahman meninggal, Nurhakim malah menggugat mertuanya atas kepemilikan tanah itu. Sebelum menggugat, Nurhakim dan Nurhana terlebih dulu melaporkan Fatimah ke Kepolisian Resor Metro Tangerang dengan tudingan penggelapan sertifikat dan menempati lahan orang tanpa izin.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya