Demokrat Pecat Caleg Terpilih, Roy Suryo Lolos ke Senayan

Roy Suryo
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews -
Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Belum selesai masalah korupsi yang menjerat kadernya, kini Partai Demokrat mengalami konflik internal dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Isi Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) No.251/DPP-PHPU 2014.

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Dalam surat tertanggal 17 Oktober dan ditanda tangani Ketua Mahkamah Partai, Amir Syamsuddin, memutuskan enam hal di antaranya mengabulkan permohonan pemohon sebagian, menyatakan termohon telah melakukan perbuatan yang telah bertentangan dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, kode etik, dan pakta integritas Partai Demokrat.
Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi


Poin selanjutnya. mengadili untuk memberhentikan Ambar Tjahjono dari keanggotaan Partai Demokrat. Mahkamah kemudian menunjuk KRMT Roy Suryo Notodiprojo sebagai anggota DPR periode 2014-2019, menggantikan Ambar Tjahyono selaku caleg terpilih Partai Demokrat dari DIY.


DPP Partai Demokrat harus melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari kerja, setelah surat pemberitahuan isi putusan diterima DPP. Pemohon juga dibebankan biaya perkara Rp5 juta.


KRMT Roy Suryo ketika dikonfirmasi mengatakan hal tersebut merupakan keputusan dari partai atas penolakan hasil rekapitulasi suara Pilleg 2014 untuk dapil DIY, antara dia sebagai pemohon kepada Ambar Tjahyono sebagai termohon.


"Sebagai kader saya menghormati keputusan dari Mahkamah Partai," katanya.


Mantan Menpora tersebut juga menghormai jika keputusan Mahkamah Partai nantinya akan digugat oleh termohon melalui mekanisme pengadilan. "Saya menghormati hak beliau, jika akan menempuh hukum lainnya," tuturnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya