Ratusan Wanita Minta Bupati Cabut Peraturan Poligami

Demo cabut Perbup poligami
Sumber :
  • VIVAnews/Kusnandar (Mataram)
VIVAnews
Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh
- Lebih kurang seratus orang dari kalangan ibu-ibu dan mahasiswi menggelar aksi penolakan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Timur yang menyebutkan permasalahan Poligami Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kapan Bumi Kiamat?

Aksi perempuan yang tergabung dalam Forum Peduli Perempuan Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat 24 Oktober 2014, mendesak pemerintah daerah Lombok Timur untuk segera mencabut Perbup Nomor 26 tahun 2014 tentang membolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan poligami dengan membayar retribusi sebesar Rp1 juta.
Kondisi Gaza Jauh Lebih Hancur Dibanding Kota di Jerman Pada Perang Dunia II


Bermodal ungkapan protes yang dituangkan dalam selebaran dan spanduk, ratusan kaum hawa ini terus memaksa bergerak masuk dari aparatur pengamanan yang membendung.


Massa aksi meminta Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan segera mencabut Perbup tersebut. Menurut mereka, izin poligami tidak memiliki dasar dan telah berdampak negatif pada kaum perempuan.


"Perbup itu telah melecehkan kami sebagai kaum perempuan" lantang masa aksi dalam orasinya.


Dalam orasinya masa aksi menilai, dikeluarkannya Perbup itu dianggap sangat menyakiti hati dan perasaan kaum perempuan khususnya di Lombok Timur.


Mereka berasumsi perempuan dianggap sebagai komoditi yang bisa dibeli dengan uang dan menjadikannya sebagai salah satu sumber pendapatan daerah (PAD).


Menurut massa aksi, jika pemda Lombok Timur berupaya meningkatkan PAD, masih banyak potensi-potensi dari objek lain yang lebih menarik minat kalangan investor.


"Jangan mengeksploitasi kaum perempuan, ini sama saja menghina kami kalau dijadikan sumber PAD," sebut koordinator aksi Endang dalam orasinya.


Massa aksi terus menerobos blokade Polisi yang mencoba menghalau ratusan kaum perempuan yang ingin menemui Bupati Lombok Timur, sehingga mereka kembali melakukan mimbar bebas di depan Ruangan Bupati sebelum akhirnya membubarkan diri.


Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, Rahman Farly yang menemui massa aksi mengatakan, terkait dengan Perbup yang dimaksud. Undang-undang juga telah mengatur dasar hukum tentang poligami itu sebagai dasar hukum yang wajib diterapkan.


Ia kembali menjelaskan, setiap PNS berpoligami harus membayar Rp1 juta. Terlepas dari ketentuan itu dibutuhkan juga izin dari pejabat terkait, tertera maksimal tiga bulan sejak pengajuan dilakukan. "Jadi Perbup itu merupakan syarat tambahan" cetusnya.


Kendati demikian, penjelasan dari Setda Lombok Timur gamblang ditolak masa aksi. Hingga merasa tidak mendapatkan tanggapan yang pas, massa aksi pun seakan menduduki kantor Bupati Lombok Timur dan melanjutkan kembali orasi di depan ruang Bupati.


"Kami tidak butuh ocehan pejabat yang poligami," lantang salah seorang massa aksi. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya